banner 728x250

Wabup Indramayu dan 2 Eks Pejabat Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp 18 Miliar!

Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, (Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi)

ABNnews – Pusaran kasus korupsi di lingkungan pemerintahan daerah kembali mencuat.

Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) bersama dua mantan pejabat Pemkab Indramayu atas dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu yang merugikan negara hingga Rp 18 miliar.

Kedua mantan pejabat yang ikut terseret dan menyandang status tersangka tersebut berinisial IM dan AF. Pada saat melancarkan aksinya, keduanya masing-masing tengah menjabat sebagai Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu.

“Bahwa benar hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka yaitu S, IM dan AF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Duduk perkara kasus megakorupsi ini bermula dari adanya kejanggalan fatal dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tim penyidik mengendus adanya indikasi bahwa anggaran tunjangan perumahan bagi pimpinan maupun anggota DPRD Indramayu disusun secara serampangan.

Bagaimana tidak, pada tahun anggaran 2022 saja, nilai anggaran tunjangan tersebut tercatat mencapai angka Rp 16,8 miliar.

Rincian jatah bulanan yang mengalir pun terbilang fantastis. Untuk posisi Ketua DPRD, tunjangan rumah dialokasikan sebesar Rp 40 juta per bulan atau sekitar Rp 480 juta per tahun.

Sementara posisi Wakil Ketua mendapatkan Rp 35 juta per bulan (Rp 420 juta per tahun), dan jatah untuk anggota dewan biasa dipatok Rp 30 juta per bulan atau setara Rp 360 juta per tahun.

Syaefudin kebetulan merupakan politikus yang menduduki kursi empuk Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024 saat anggaran tersebut bergulir.

Alokasi anggaran yang dinilai tidak masuk akal inilah yang kemudian ditelusuri secara mendalam oleh pihak kejaksaan hingga membuat Syaefudin dan dua eks pejabat legislatif ditetapkan menjadi tersangka.

Sejatinya, Kejati Jabar telah mengagendakan pemanggilan pemeriksaan bagi Syaefudin, IM, dan AF dengan status sebagai tersangka pada Jumat (12/6).

Namun, hanya IM dan AF yang hadir memenuhi panggilan penyidik, sedangkan sang Wakil Bupati memilih mangkir dengan alasan kondisi kesehatannya sedang menurun.

“Satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit, dan telah berkirim surat kepada tim penyidik,” ungkap Cahya.

Meski status hukum ketiganya sudah naik menjadi tersangka, Cahya mengaku belum bisa membeberkan secara detail mengenai materi perkara serta hasil penggeledahan yang sempat dilakukan petugas beberapa waktu lalu demi kelancaran proses penyidikan. Syaefudin maupun dua eks pejabat Pemkab Indramayu itu juga belum dijebloskan ke dalam sel tahanan.

“Nah, terkait dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK nilainya mencapai kurang lebih Rp 18 miliar,” bebernya.

“Jadi terkait materi pemeriksaan ataupun hasil dari penggeledahan kemarin, kami belum bisa sampaikan karena proses pemeriksaannya masih sedang berlangsung. Untuk saat ini, belum ada upaya paksa (penahanan) yang kami lakukan terhadap tiga tersangka tersebut,” pungkas Cahya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *