ABNnews – Seorang wanita muda warga negara asing (WNA) asal Hongkong ditangkap petugas gabungan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.
Wanita tersebut diciduk lantaran kedapatan nekat membawa narkotika jenis ketamin siap edar seberat 10,8 kilogram senilai Rp 10,9 miliar yang disembunyikan di dalam koper bawaannya.
Aksi penyelundupan kakap yang digagalkan oleh tim gabungan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Bea Cukai ini diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba internasional.
Kronologi pengungkapan kasus ini bermula saat petugas menaruh kecurigaan mendalam terhadap barang bawaan milik salah satu penumpang yang baru saja mendarat dari luar negeri.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan mendalam, petugas mendapati puluhan paket ketamin yang dikemas rapi di dalam plastik dan disembunyikan di dasar koper milik tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dari pihak kepolisian, sindikat narkoba internasional ini diduga sengaja memanfaatkan wanita muda dengan modus berpura-pura hendak berlibur ke Indonesia untuk dijadikan sebagai kurir penyelundupan barang haram tersebut.
Tersangka diketahui menempuh rute penerbangan yang cukup jauh demi mengelabui petugas. Ia memulai perjalanan udara dari Paris, Prancis, kemudian sempat melakukan transit di Dubai, sebelum akhirnya tiba di Indonesia menggunakan maskapai Emirates Airways.
Kanit I Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Iptu Heru Prayitno, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Tersangka langsung diamankan setelah terbukti membawa narkotika jenis ketamin dalam jumlah yang sangat besar dari luar negeri menuju wilayah hukum Indonesia.
“Mengamankan satu orang perempuan asal Hongkong yang membawa ketamin ke dalam wilayah RI. Modus yang digunakan mereka memang rata-rata penumpang ini menyelipkan barang haram ini di dalam koper,” ujar Iptu Heru kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
Hingga saat ini, tim penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta masih terus melakukan pendalaman intensif guna menguliti jaringan internasional yang terlibat.
Petugas juga tengah bergerak menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain atau penampung di Indonesia yang berperan dalam rantai penyelundupan tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, wanita asal Hongkong itu kini resmi dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas aksi lancungnya, tersangka dibidik menggunakan Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.













