ABNnews –Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diringkus pihak kepolisian yang telah melancarkan tindak kejahatannya hingga puluhan kali di wilayah Jakarta.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara mengungkapkan penangkapan tersangka dilakukan pada 26 Mei 2026, setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam terkait maraknya laporan kehilangan sepeda motor.
“Kami berhasil mengamankan satu orang berinisial E, kurang lebih umur 46 tahun, diduga melaksanakan aksi pencurian dengan pemberatan di banyak tempat di wilayah Tambora. Untuk pengakuan sendiri, dia sudah melaksanakan kurang lebih sekitar puluhan kali,” kata Sudrajat di Jakarta Kamis (4/6/2026), dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan pelaku telah melakukan tindak kejahatan itu di berbagai titik di Jakarta. Dari puluhan aksi yang diakui pelaku, khusus untuk wilayah Tambora, tersangka tercatat sudah beraksi sebanyak enam kali.
Menurut Sudrajat, dalam menjalankan aksinya, tersangka E sengaja mengincar kendaraan yang diparkir di lokasi yang minim pengawasan serta tidak dilengkapi dengan pengamanan tambahan.
“Kurang lebih, sepeda motor yang tidak diamankan, tidak dikunci ganda, dan berada pada tempat-tempat sepi, yang ada di wilayah gang-gang sekitar Tambora,” terang Sudrajat.
Berdasarkan pendalaman pihak kepolisian, modus operandi yang dilakukan E adalah bergerak seorang diri tanpa bantuan komplotan. Setelah menggasak motor korban, ia langsung melarikan kendaraan tersebut ke luar daerah untuk dijual.
“Untuk modusnya, dia bekerja sendiri, sehingga ketika berhasil mendapatkan motor, langsung dibuang ke wilayah Pandeglang, Banten,” ujar Sudrajat.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan personil Unit Reskrim Polsek Tambora ke wilayah Banten, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang dicocokkan dengan laporan resmi dari para korban.
“Sejauh ini, kami berhasil mendapatkan enam laporan polisi dan enam bukti motor yang kami kembangkan di wilayah Pandeglang, Banten,” tutur Sudrajat.
Sementara itu, terkait motifnya melakukan pencurian hingga puluhan kali, tersangka mengakui uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membiayai hidup sehari-hari sekaligus untuk mengonsumsi narkotika.
“(Hasilnya) untuk biaya sehari-hari dan menggunakan narkoba jenis sabu,” ungkap Sudrajat.
Saat ini, tersangka E beserta enam unit sepeda motor curian telah diamankan di Mapolsek Tambora guna proses penyidikan lebih lanjut.
Nadzar Lendi













