ABNnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar borok aliran dana dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Lembaga antirasuah tersebut secara gamblang mengungkap setoran maut yang mengalir ke kantong mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim (SK), yang diduga rutin menerima uang hasil pemerasan senilai Rp 100 juta setiap hari Jumat.
Uang haram dengan nominal fantastis itu diduga dikumpulkan secara teratur setiap pekannya sebagai upeti atas pengurusan dokumen izin tinggal para warga negara asing (WNA).
“Setiap pekan di hari Jumat, SK ini diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Setyo membeberkan, praktik lancung meminta jatah preman ini diendus sudah berlangsung lama. KPK menduga Silmy mulai gemar mengumpulkan pundi-pundi haram sejak dirinya masih menduduki posisi sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada medio 2023-2024 lalu.
“Dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para warga negara asing melalui saudara JS. JS ini adalah Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, dan saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat,” beber Setyo.
Kasus kakap yang menjerat sang mantan wamen merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) senyap yang digelar tim penindakan KPK pada 2-3 Juni 2026 kemarin di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi senyap ini tercatat sebagai OTT ke-11 yang sukses dilancarkan komisi antirasuah sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi kilat tersebut, tim KPK mengendus adanya praktik culas dalam kongkalikong pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk WNA.
Petugas menciduk total 17 orang di lapangan, yang terdiri dari 8 orang penyelenggara negara atau ASN Imigrasi serta 9 orang pihak swasta yang bertindak sebagai calo atau perantara dokumen.
Rentetan pejabat teras Imigrasi ikut terseret dan digulung dalam operasi ini, mulai dari Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jabar Jaya Saputra, hingga Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024–April 2025 Saffar Muhammad Godam.
Tak lama setelah jajaran anak buahnya digaruk dalam OTT, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim memilih langkah kooperatif dengan menyerahkan diri. Ia langsung mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026).
Langkah pelarian terhenti, pada Kamis (4/6) kemarin, Silmy Karim bersama sejumlah pejabat imigrasi lainnya resmi keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol.
Total ada 8 orang yang kini resmi menyandang status tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan. Selain Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), dan Ronald Arman Abdullah (RAA), KPK juga menahan empat pejabat teknis lainnya.
Keempatnya yakni Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji (TBS) dan Bagus Bramantyo (BGS), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Kini para pejabat imigrasi tersebut harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat akibat persekongkolan jahat yang mereka lakukan.













