banner 728x250

Polisi Tangkap Pria Pelaku Penodongan Gunakan Senpi Revolver Mini di Penjaringan

Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra. (Foto: antara)

ABNnews — Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan mengamankan seorang pria berinisial ERK yang kedapatan membawa senjata api ilegal jenis revolver mini berisi lima peluru tajam.

Pelaku ditangkap setelah melakukan aksi penodongan terhadap warga di kawasan Jembatan DHI, Jalan Kapuk Raya, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Kejadian ini berawal saat kedua saksi berinisial SR dan CL tengah nongkrong di lokasi kejadian dan tersangka melintas berboncengan dengan temannya sambil menatap saksi SR dan C sehingga terjadi kesalahpahaman,” kata Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra.

Ia mengatakan tersangka ERK meneriaki saksi dengan perkataan kasar dan motor pelaku melewati saksi SR dengan jarak sekitar 20 meter dan berhenti.

Pelaku mendekati SR dan CL kemudian turun dari motornya sambil mengeluarkan senjata api jenis revolver mini kemudian menodongkan pistolnya ke arah korban SR.

“Pelaku mengancam akan menembak ke saksi SR, dan mengatakan “saya tembak lu’,” kata Agta seperti dikutip dari antaranews.

Setelah mendengar ancaman itu, SR pun secara spontan langsung membanting pelaku dan korban mengamankan pelaku dan menyerahkan kepada petugas. “Pelaku diamankan berikut senjata api jenis revolver mini dan senjata api berisi 5 butir peluru,” katanya.

Pelaku ERK dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Metro Penjaringan guna pengembangan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP terkait kedapatan membawa senjata api dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *