ABNnews – Jagat media sosial dihebohkan dengan kabar memilukan dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang oknum kiai yang merupakan pengasuh sebuah pondok pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Tak main-main, jumlah korbannya diduga mencapai 50 santriwati!
Kemarahan warga pun tak terbendung. Ribuan orang mengepung pondok pesantren putri asuhan tersangka pada Sabtu (2/5/2026) siang.
Ketegangan memuncak saat perwakilan pengurus yayasan mencoba menemui massa yang sudah menyemut sejak siang hari.
Warga yang sudah tersulut emosi sempat melemparkan botol air mineral ke arah pengurus sebagai bentuk protes keras atas tindakan asusila yang diduga dilakukan sang kiai.
Berdasarkan laporan yang beredar di masyarakat, dugaan tindakan tidak senonoh ini ternyata bukan barang baru. Aksi bejat ini disinyalir sudah berlangsung sejak tahun 2024 dengan jumlah korban yang sangat fantastis, yakni diperkirakan mencapai lebih dari 50 santriwati.
Salah satu warga, Ahmad Nawawi, membeberkan alasan mengapa kasus ini baru meledak sekarang. Ternyata, selama ini warga merasa terintimidasi dan takut untuk melapor karena adanya tekanan dari pihak pesantren.
“Sebenarnya kami sudah sering mendengar isu tersebut, tapi kami selalu diancam balik oleh pihak pondok pesantren. Kami sebagai warga merasa resah, dengan berkedok pondok pesantren melakukan hal yang sangat memalukan,” ungkap Ahmad dilansir inews Minggu (3/5/2026).
Dalam tuntutannya, ribuan demonstran mendesak pihak kepolisian agar segera menjebloskan tersangka ke sel tahanan. Sebagai hasil dari mediasi di tengah situasi panas tersebut, pihak yayasan akhirnya berjanji akan memulangkan seluruh santri putri ke rumah masing-masing dalam waktu tiga hari ke depan guna memastikan keamanan mereka.
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, mengonfirmasi bahwa status hukum pengasuh ponpes tersebut sudah naik menjadi tersangka. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pati masih bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan,” tutur AKP Mujahid.
Pihak kepolisian pun mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri, sembari memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.











