ABNNews–Ketua Forum Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Deddy Herlambang mengatakan, pemicu awal kecelakaan kereta di Bekasi, Jawa Barat, adalah perlintasan sebidang di Jalan Ampera JPL 78 Bekasi. Oleh karena itu perlu mitigasi berupa SOP yang wajib dilaksanakan oleh pengguna jalan apabila kendaraan bermotor mogok di atas rel Kereta Api.
“SOP kendaraan yang mogok atau rusak di atas rel perlintasan sebidang dapat diusulkan oleh Direktorat Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub,” ujar Deddy di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Deddy menegaskan, dalam kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, keselamatan merupakan prinsip utama penyelenggaraan, namun implementasi teknis di lapangan masih belum sepenuhnya memenuhi standar fail-safe system. Kecelakaan kereta di Bekasi menunjukkan adanya kerentanan sistemik dalam penyelenggaraan perkeretaapian nasional, khususnya pada lintas padat berbasis mixed traffic (KRL + KA jarak jauh/antar kota).
“Khusus lintas lalu lintas perjalanan Kereta Api padat yang over kapasitas lintas segera dilanjutkan dibangun double-double track dari Bekasi ke Cikarang untuk pemisah perjalanan (Track Segregation Policy) KRL dan Kereta Api antar kota, sehingga terjamin keselamatan perjalanan Kereta Api,” paparnya.
Deddy menuturkan, dalam Pengendali Perjalanan Kereta Api Terpusat (PPKT) diperlukan audit segera, apakah tepat memantau posisi dan mengatur lalu lintas kereta di lintas Bekasi-Cikarang melalui layar dan panel kendali. Oleh karena itu segera mitigasi persinyalan Kereta Api dengan reformasi Sistem Keselamatan Berbasis Teknologi dengan Kebijakan utama: penggunaan ATP (Automatic Train Protection) untuk Kereta Api antar kota (jarak jauh) dan penggunaan sinyal ETCS Level 1/2 atau CBTC Kereta Api perkotaan / KRL.
Selain itu, wajib penerapan Railway Safety Management System (RSMS) adalah sistem manajemen terintegrasi yang mengatur: identifikasi risiko, pengendalian bahaya, monitoring keselamatan dan peningkatan berkelanjutan yang wajib diterapkan oleh seluruh penyelenggara perkeretaapian sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur menunjukkan sistem keselamatan Kereta Api masih reaktif (post-incident) belum berbasis risk-based safety management, minim integrasi antara operasi sarana dan prasarana Kereta Api. Perlunya upgrade sarana dan prasarana perkeretaapian nasional yang lebih berkeselamatan yang terintegrasi dari manajemen kelembagaan antara regulator dan pemilik prasarana perkeretaapian yakni DJKA (Kemenhub) dan operator sarana perkeretaapian yakni PT KAI.
“Integrasi positif kedua Lembaga tersebut adalah mutlak dan mendasar untuk pemeriksaan dan perawatan prasarana perkeretaapian milik negara (IMO),” tegasnya.
“Untuk KNKT dalam melakukan investigasi KKA nantinya, diharapkan wajib investasi pula reliability (keandalan) taksi listrik yang berpotensi mogok di atas rel Kereta Api di JPL 78 tersebut. Apabila memang terdapat kelemahan reliabiliti dalam taksi listrik tersebut, perizinan taksi listrik ini dapat dievaluasi kembali,” imbuhnya.
Pengamat kebijakan publik, Fernando Emas mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus melakukan investigasi atas peristiwa kecelakaan kereta di Bekasi, Jawa Barat. Menurutnya, investigasi harus dilakukan agar kecelakaan serupa tidak terulang lagi. Selain itu jika memang ada kelalaian yang dilakukan oleh pegawai PT KAI atas peristiwa tersebut maka jangan ragu untuk memberikan sanksi.
“Kalau memenang ada kelalaian yang dilakukan oleh pegawai PT KAI atas peristiwa tersebut jangan ragu untuk memberikan sanksi dan membawa kepada proses hukum untuk ditangani lebih lanjut,” ujarnya.
Fernando menegaskan, sangat mungkin kecelakaan tersebut karena kelalaian dari pegawai PT KAI yang tidak cepat langsung menginformasikan kepada kereta yang akan memasuki stasiun Bekasi Timur.
Atau mungkin masinis yang lambat merespon informasi yang diberikan atas adanya kecelakaan KRL yang menabrak taksi di perlintasan sebidang.
“Pemerintah kota Bekasi juga harus bertanggung jawab atas insiden tersebut karena tidak mampu membantu PT KAI melakukan penutupan perlintasan sebidang atau memberikan pengamanan agar tidak terjadi kecelakaan,” tandasnya.













