ABNnews – Kabar baik bagi nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) akhirnya menuntaskan pengembalian dana nasabah dengan total nilai Rp28.257.360.600 atau sekitar Rp28,26 miliar.
Proses pengembalian ini berjalan lebih cepat dari target awal. Meski sebelumnya direncanakan tuntas pada Jumat (24/4), BNI berhasil menyelesaikan transfer dana tersebut pada Rabu (22/4/2026).
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mentransfer sisa dana sebesar Rp21,26 miliar kepada CU Paroki Aek Nabara. Angka ini melengkapi pembayaran tahap sebelumnya yang sebesar Rp7 miliar.
“Dengan demikian, total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp28.257.360.600, sehingga proses pengembalian dana telah tuntas,” ujar Munadi di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Atas peristiwa penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai bank tersebut, BNI menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada seluruh anggota CU Paroki Aek Nabara dan umat Katolik yang terdampak.
“Kami memahami kekhawatiran dan dampak yang dirasakan oleh pihak yang terdampak dalam peristiwa ini. Dengan selesainya pengembalian dana ini, kami berharap kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga, sekaligus sebagai pembelajaran bersama bagi seluruh pihak,” kata Munadi.
Penyelesaian ini tak lepas dari langkah proaktif BNI setelah pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Selasa (21/4). Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, sebelumnya telah memastikan bahwa solusi terbaik bagi nasabah akan segera direalisasikan.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berperan krusial dalam kasus ini. OJK telah memanggil manajemen BNI dan meminta penyelesaian yang cepat, transparan, dan bertanggung jawab. OJK bahkan memerintahkan investigasi internal menyeluruh terkait aspek kepatuhan dan tata kelola di BNI.
“BNI akan terus berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia,” tutup Munadi.













