ABNnews – Jagat media sosial di Nusa Tenggara Timur (NTT) dihebohkan dengan aksi penggerebekan seorang anggota DPRD Kabupaten Kupang berinisial HF.
Oknum wakil rakyat ini kedapatan sedang bersama wanita idaman lain (WIL) di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Oebufu, Kota Kupang, Minggu (29/3/2026) dini hari.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Nova Irone Surentu, mengonfirmasi bahwa operasi tersebut dilakukan berdasarkan laporan panas dari istri sah HF sendiri yang sudah tak tahan dengan kelakuan suaminya.
“Ya, kami dari Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT yang melakukan operasi tersebut,” ungkap Nova, dilansir detikcom, Senin (30/3/2026).
Drama penggerebekan ini bermula saat istri HF melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya ke polisi. Tak butuh waktu lama, tim yang dipimpin Wadirres PPA dan PPO Polda NTT AKBP Samuel Simbolon langsung meluncur ke lokasi kejadian sekitar pukul 01.00 WITA.
Benar saja, polisi mengamankan politikus Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut bersama seorang perempuan berinisial SLR (37). Keduanya pun langsung “diangkut” petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kombes Nova menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dengan mempertimbangkan keadilan restoratif dan perlindungan keluarga. Polisi tidak ingin hanya sekadar menegakkan hukum, tapi juga memikirkan luka batin korban.
“Dalam perkara seperti ini, kami tidak hanya berbicara soal penegakan hukum, tetapi juga tentang bagaimana memulihkan luka batin korban dan menjaga martabat keluarga,” jelas Nova.
Meski begitu, polisi menegaskan langkah penyidik sudah sesuai dengan Pasal 411 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perzinahan. Karena kasus ini bersifat delik aduan absolut, polisi bertindak sangat hati-hati demi melindungi hak sang istri sebagai pelapor.
“Kami bertindak hati-hati dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap hak pelapor,” pungkas Nova.













