ABNnews – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengecam keras aksi penyerangan air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Habiburokhman memastikan pihaknya akan mengawal ketat kasus ini dan meminta kepolisian segera menangkap pelaku.
Habib mengaku telah menghubungi Kapolda Metro Jaya untuk memastikan penyidikan berjalan profesional. Ia menegaskan tidak boleh ada ruang bagi premanisme di negeri ini.
“Kami pastikan Komisi III akan terus mengawal kasus ini agar penyidikannya berjalan dengan cepat dan profesional. Kami minta negara menanggung penuh biaya pengobatan terbaik agar beliau bisa segera pulih kembali,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).
Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis (12/3) malam sekitar pukul 23.37 WIB. Saat itu, Andrie Yunus baru saja selesai melakukan rekaman siniar (podcast) di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, yang membahas topik sensitif mengenai militerisme dan uji materi UU TNI.
Saat sedang mengendarai motor di Jalan Salemba I, tiba-tiba dua orang misterius yang berboncengan motor mendekati korban. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menyiramkan air keras ke arah Andrie sebelum akhirnya tancap gas melarikan diri.
Alami Luka Bakar 24 Persen
Akibat serangan brutal tersebut, Andrie Yunus menderita luka bakar serius di bagian tangan dan kaki. Bahkan, penglihatannya dilaporkan terganggu akibat terkena cairan kimia tersebut.
Fakta-fakta Penyerangan:
* Lokasi: Jalan Salemba I, Jakarta Pusat.
* Kondisi Korban: Luka bakar 24% pada bagian tubuh.
* Luka Serius: Bagian mata terdampak cairan kimia.
* Status: Rawat intensif di rumah sakit.
Merespons kejadian ini, Mabes Polri melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir memastikan bahwa kepolisian tidak akan tinggal diam. Pihaknya berjanji akan mengusut kasus ini secara transparan.
“Akan serius dan bersungguh-sungguh untuk membuat terang benderang, mengungkap, dan menangkap pelakunya, siapa pun dia. Tentunya nanti kita akan tetap ada dalam prosedur atau koridor,” tegas Irjen Johnny, Jumat (13/3).
Habiburokhman menambahkan, perlindungan terhadap warga negara telah diatur dalam Pasal 28G UUD 1945. Menurutnya, perbedaan pendapat tidak boleh direspons dengan kekerasan. Ia pun meminta kepolisian memberikan pengawalan maksimal bagi Andrie untuk menghindari ancaman susulan.













