ABNNews–Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap, kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu Jumat (6/2/2026). Dengan lokasi yang berbeda di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat dan Taman Sari, Jakarta Barat.
Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Andri Fajar dalam keterangannya di Jakarta, mengatakan, “Dalam pengungkapan tersebut, mengamankan satu orang tersangka beserta ratusan butir ekstasi dan puluhan gram sabu siap edar,” katanya Senin (9/2/2026) dilansir dari Antara.
Andri menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada Jumat (6/2) di dua TKP yang berada di parkiran Basement 2 Apartemen Grand Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat dan sebuah rumah di kawasan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat.
“Pada pengungkapan pertama di parkiran Basement 2 Apartemen Grand Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat, polisi mengamankan satu orang laki-laki berinisial B beserta barang bukti ekstasi sebanyak 15 butir,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kemudian dilakukan pendalaman kepada tersangka dan didapati keterangan bahwa tersangka masih menyimpan ekstasi dan sabu di rumahnya.
“Kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumahnya di kawasan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat dan kemudian ditemukan 435 butir ekstasi dan 66,5 gram sabu,” kata Andri.
Sehingga, total barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi berbeda berjumlah 450 butir ekstasi dan 66,5 gram sabu.
“Saat ini tersangka telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.













