banner 728x250

Jangan Sampai Nyesel! Ini Cara Amankan Merek IKM Biar Gak Ditiru Kompetitor, Cek di Sini

Foto dok Kemenperin

ABNnews – Di tengah persaingan industri yang makin sengit, perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) jadi kunci utama buat Industri Kecil dan Menengah (IKM) bertahan. Tak cuma soal kualitas produk, legalitas merek dan desain juga wajib diprioritaskan supaya bisa bersaing di pasar global.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pelindungan KI adalah strategi krusial agar IKM bisa “naik kelas”. Inovasi dan merek bukan sekadar nama, melainkan aset ekonomi yang punya nilai tinggi.

“Kementerian Perindustrian berkomitmen memperkuat ekosistem industri berbasis inovasi melalui pelindungan kekayaan intelektual. Kita ingin IKM tumbuh berkualitas dan berdaya saing global,” ujar Agus dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).

Klinik KI: Solusi ‘Anti-Plagiat’ Sejak 1998

Buat kamu pelaku IKM yang bingung cara urus merek, Kemenperin punya fasilitas bernama Klinik Kekayaan Intelektual (Klinik KI). Layanan pendampingan terpadu di bawah Ditjen IKMA ini sudah beroperasi sejak tahun 1998, lho!

Direktur Jenderal IKMA, Reni Yanita, menyebut Klinik KI hadir untuk membimbing pelaku usaha menjadikan KI sebagai aset strategis. Tak hanya konsultasi, Klinik KI juga melayani pendaftaran berbagai jenis perlindungan hukum, di antaranya: Merek & Hak Cipta, Paten, Desain Industri serta Rahasia Dagang & Indikasi Geografis.


Capaian Moncer Sepanjang 2025

Sepanjang tahun 2025, Klinik KI sukses melayani 680 pelanggan mulai dari pelaku IKM hingga aparatur pembina. Bahkan, tercatat ada 292 merek dan empat hak cipta baru yang berhasil difasilitasi pendaftarannya.

Secara total sejak berdiri, Klinik KI telah mengamankan 7.256 merek dan 1.284 hak cipta milik anak bangsa. “Tingginya minat konsultasi menunjukkan IKM makin sadar pentingnya melindungi aset usaha mereka,” tambah Reni.

Bisa Diakses Sambil Rebahan!

Gak perlu repot datang ke Jakarta, Sekretaris Ditjen IKMA Yedi Sabaryadi memastikan layanan ini sudah bisa diakses secara daring. Pelaku IKM dari berbagai pelosok daerah kini bisa mengurus legalitas usaha dengan lebih mudah.

“Layanan Klinik KI dapat diakses secara langsung oleh pelaku IKM secara online melalui website,” tuturnya.

Bagi kamu yang ingin mengamankan aset intelektual, langsung saja meluncur ke http://klinikki.kemenperin.go.id/ atau kunjungi Unit Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian. Jangan sampai inovasi kerenmu malah dipatenkan orang lain duluan!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *