ABNNews– Dua pria berinisial SA dan SR dalam kasus penganiayaan terhadap pedagang di kawasan bantaran Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur (Jaktim) berhasil diungkap kepolisian.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal di Jakarta,mengatakan “Untuk SA ini perannya adalah meminta atau memungut uang dari pedagang, sedangkan SR melakukan tindakan kekerasan sehingga korban mengalami luka,”ujarnya dikutip dari Antara pada Kamis (1/1/2026).
Alfian menjelaskan SA dan SR memiliki peran berbeda dalam peristiwa yang berujung pada luka yang dialami korban itu.
Dari hasil penyelidikan sementara, SA diduga sebagai pihak yang kerap meminta uang kepada pedagang dengan dalih sebagai “uang jasa”. Saat menagih, SA juga disebut membawa senjata tajam.
Penagihan itu kerap menimbulkan ketegangan antara pedagang dan penagih. Saat dimintai uang, korban meminta tanda bukti resmi atau aturan yang menjadi dasar pungutan tersebut.
Namun, SA disebut tidak bisa menunjukkan bukti itu sehingga terjadi perselisihan.
Di tengah cekcok tersebut, SR kemudian muncul dan diduga langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban hingga mengalami luka.
Selain itu, dia menyebutkan pelaku SA sudah lebih dulu diamankan polisi. Dari hasil pengembangan, SR kemudian ditangkap di lokasi berbeda.
Alfian memastikan proses penangkapan para pelaku itu berjalan cepat setelah laporan resmi diterima.
“Tidak ada kendala. Kami baru dapat laporan dua hari yang lalu, dan ini sudah kami amankan,” ucap Alfian.
Korban disebut tidak membuat laporan resmi ke polisi, namun penyidik tetap melakukan penyelidikan setelah laporan masuk ke layanan 110 dan informasi itu beredar di media sosial.
Kedua pelaku telah diamankan setelah kasus tersebut viral di media sosial dan memicu perhatian publik.
“Sampai saat ini, korban tidak melaporkan kepada pihak kepolisian, namun kami langsung melakukan penyelidikan, dan saat ini dua pelaku sudah diamankan,” jelas Alfian.
Kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal pengeroyokan bersama-sama dan penganiayaan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Nadzar Lendi













