ABNnews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan seluruh angkutan kota (angkot) akan diliburkan selama dua hari, yakni pada 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Kebijakan ini diambil untuk mendukung kelancaran perayaan malam Tahun Baru dan menekan kemacetan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari usulan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Tadi kata Pak Kadis, sudah oke. Katanya kita sudah siap. Cuma memang SK-nya kita tunggu Gubernur Jawa Barat,” kata Farhan di Bandung, Selasa (30/12).
Kompensasi Penuh dari Pemprov Jabar
Farhan menjelaskan, anggaran kompensasi bagi sopir dan pemilik angkot sepenuhnya berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemkot Bandung siap menjalankan kebijakan tersebut sesuai arahan.
Setiap sopir dan pemilik angkot akan menerima kompensasi sebesar Rp 500 ribu untuk dua hari tidak beroperasi.
“Itu anggarannya, kata Pak Kadis dari provinsi,” jelasnya.
Antisipasi Sampah dan Lonjakan Wisatawan 30%
Selain pengaturan transportasi, Farhan memprediksi jumlah wisatawan yang berkunjung ke Kota Bandung pada momen libur Tahun Baru akan meningkat hingga sekitar 30 persen dibandingkan hari biasa.
Oleh karena itu, Pemkot Bandung berupaya keras menjaga kenyamanan kawasan wisata dan meminimalkan timbulan sampah.
“Kami mohon agar tempat-tempat wisata tetap dijaga kenyamanannya. Mari bersama-sama menjaga kebersihan di mana pun wisatawan berada,” imbaunya.
Pemkot Bandung saat ini tengah menyiapkan sejumlah titik pengelolaan sampah organik di lokasi yang jauh dari permukiman warga untuk mengoptimalkan penanganan sampah, terutama dari destinasi wisata dan kafe.













