ABNnews – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan memperkuat kerja sama internasional di sektor penerbangan sipil dengan menandatangani Annex V Kerja Sama Teknis Penerbangan Sipil bersama Direction Générale de l’Aviation Civile (DGAC) Prancis.
Penandatanganan Annex V dilakukan secara sirkular. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Republik Indonesia menandatangani dokumen tersebut di Jakarta pada 3 Desember 2025, kemudian dilanjutkan penandatanganan oleh Direktur Jenderal Penerbangan Sipil Prancis di Paris pada 17 Desember 2025.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan, penandatanganan Annex V menjadi langkah strategis untuk memperbarui sekaligus memperkuat kerangka kerja sama teknis antara Indonesia dan Prancis, seiring dengan dinamika dan tantangan sektor penerbangan sipil yang terus berkembang.
“Annex V ini merupakan wujud nyata komitmen kedua negara dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan sipil melalui penguatan kapasitas pengawasan, pengembangan sumber daya manusia, serta pertukaran keahlian dan praktik terbaik,” ujar Lukman dalam keterangannya.
Annex V merupakan turunan dari Technical Cooperation Agreement (TCA) yang telah disepakati pada 2019. Dokumen ini menjadi landasan pelaksanaan berbagai program dan kegiatan teknis kerja sama penerbangan sipil antara Indonesia dan Prancis. Dengan diberlakukannya Annex V, Annex IV yang sebelumnya menjadi dasar kerja sama teknis dinyatakan tidak berlaku.
Ruang lingkup kerja sama dalam Annex V meliputi penguatan sistem pengawasan keselamatan penerbangan sipil, peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang penerbangan, serta pertukaran pengetahuan dan pengalaman antara Ditjen Hubud Indonesia dan DGAC Prancis. Kerja sama ini juga mendukung penerapan standar dan rekomendasi International Civil Aviation Organization (ICAO).
“Kerja sama ini diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam meningkatkan kinerja dan daya saing penerbangan sipil nasional, sekaligus memastikan penerapan standar keselamatan dan keamanan penerbangan yang selaras dengan praktik terbaik global,” kata Lukman.
Annex V berlaku untuk jangka waktu enam bulan sesuai kesepakatan kedua otoritas penerbangan sipil dan dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan bersama.
Melalui kerja sama ini, Ditjen Hubud menegaskan komitmennya untuk terus membangun kemitraan internasional yang strategis guna mewujudkan sistem penerbangan sipil Indonesia yang selamat, aman, andal, dan berkelanjutan.













