ABNnews – Polda Metro Jaya mengeluarkan imbauan keras kepada pengelola hotel dan pusat perbelanjaan (mal) di Ibu Kota agar tidak menyelenggarakan pesta kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa imbauan ini telah disosialisasikan secara luas, bahkan kepada sejumlah lokasi yang sudah terlanjur meluncurkan rencana perayaan kembang api.
“Ini juga sudah disampaikan kepada beberapa mall, beberapa hotel yang sudah launching awalnya untuk melakukan perhelatan pergantian malam tahun baru dengan menggunakan kembang api, ini sudah mengeluarkan statement untuk tidak menggunakan kembang api di malam itu,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Keprihatinan Bencana dan Aturan Gubernur
Budi menjelaskan, larangan penggunaan kembang api dan petasan ini bukan tanpa alasan. Selain sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta, keputusan ini juga didasari rasa keprihatinan.
“Kita juga prihatin dengan musibah yang menimpa di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Sehingga, kami sama-sama mengimbau kepada seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk melaksanakan perhelatan malam tahun baru dengan tidak menggunakan kembang api dan petasan,” tambahnya.
Demi memastikan keamanan dan kelancaran Nataru, Polda Metro Jaya telah menyiagakan 106 pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu di berbagai titik vital DKI, termasuk bandara, terminal, dan stasiun.













