banner 728x250

Dua Anak di Bawah Umur Pengedar Narkoba Ditempatkan di Sentra Handayani

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan (tengah). Antara

ABNNews– Dua anak di bawah umur berinisial MNM (17) dan SA (16) yang menjadi pengedar narkoba jenis tembakau gorila berhasil diamankan di wilayah Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Selasa (16/12/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni empat paket sedang tembakau gorila seberat 7,91 gram, 14 paket kecil seberat 7,95 gram, ditambah lagi tiga paket sedang seberat 16,40 gram.

“Total keseluruhan barang bukti yang diamankan itu 40,23 gram,” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, pada Minggu (21/12) seperti dikutip dari ANTARA

Keduanya tidak ditangkap saat bertransaksi, namun informasi bahwa mereka menyimpan barang bukti sudah dikantongi lebih dulu oleh polisi. “Tidak sedang transaksi tapi informasi barang bukti ada padanya, dan betul,” ujar Alex.

Alexander Tengbunan mengatakan bahwa polisi memutuskan untuk menempatkan mereka di Sentra Handayani Jakarta. “Setelah berkas lengkap, baru kita lakukan penahanan,” kata Alex.

Nadzar Lendi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *