banner 728x250

Tragedi di Medan Sunggal, Begini Kronologi Anak 12 Tahun Diduga Bunuh Ibu Kandungnya

Bocah perempuan 12 tahun di Medan diduga bunuh ibu kandunganya sendiri. (Foto: istimewa)

ABNnews — Seorang bocah perempuan berinisial AL (12), tega menghabisi nyawa ibu kandungnya pada Rabu (10/12) subuh. Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara.

Kepala Lingkungan V Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Tono, mengatakan peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (10/12) subuh. “Pelakunya (diduga) anak kandungnya sendiri, umur 12 tahun. Saya dapat informasi sekitar setelah Subuh,” kata Tono.

Saat itu korban FS tengah tidur bersama dua putrinya di kamar lantai satu. Sementara sang suami berada di lantai dua. “Lalu anaknya yang besar tiba tiba berteriak memanggil ayahnya. Setelah itu ayahnya turun ke lantai 1 dan ternyata istrinya sudah tergeletak bersimbah darah,” ujarnya.

Kemudian ayahnya menghubungi ambulans. Saat diperiksa, korban sudah tak bernyawa. Lalu petugas Polsek Medan Sunggal datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP.

“Ayahnya panggil ambulans, ternyata istrinya sudah meninggal. Lalu dia minta tolong ke saya untuk menghubungi polisi. Enggak lama kemudian datang orang Polsek olah TKP,” jelas Tono.

Ia mengatakan, dari pengakuan suami korban, sehari sebelumnya korban sempat memarahi putri pertamanya. Kejadian itu diduga membuat A tersinggung.

“Dari keterangan ayahnya, korban ini sempat memarahi anak perempuan pertamanya. Jadi mungkin adiknya tersinggung. Suaminya terus menangis, tidak bisa bicara banyak,” kata Tono.

Dia menambahkan Tim Inafis Polrestabes Medan juga telah melakukan olah TKP. Jenazah korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan pada pukul 08.15 WIB untuk keperluan autopsi.

“Saat saya masuk ke dalam rumah mereka, korban sudah bersimbah darah. Jadi saya nggak tahu berapa luka tikaman. Untuk si anaknya ini juga sudah dibawa ke kantor polisi,” bebernya.

Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, kasus tersebut kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan. “(Untuk motif) sedang dilakukan pendalaman,” kata Bayu.

Adapun pelaku AL juga telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan. “Iya benar, mendapat dampak pihak terkait tersebut,” tambah Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *