ABNnews – Tragedi kebakaran besar yang terjadi di kompleks apartemen Wang Fuk Court, Hong Kong, terus memunculkan kabar duka. Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong melaporkan jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang meninggal akibat insiden tersebut kembali bertambah menjadi tujuh orang.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Hong Kong Police Force, hingga saat ini WNI yang menjadi korban meninggal dunia total berjumlah tujuh orang,” tulis KJRI Hong Kong dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (29/11).
Seluruh korban yang meninggal dunia tercatat sebagai perempuan pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di sektor domestik.
KJRI juga melakukan konsolidasi data tenaga kerja dan verifikasi lapangan. Hasil sementara menunjukkan ada sekitar 140 PMI yang tinggal di kawasan tersebut.
“Dari jumlah tersebut, 61 orang telah berhasil dikonfirmasi keberadaan dan kondisinya, termasuk korban meninggal. Sementara 79 WNI lainnya masih diverifikasi,” lanjut pernyataan tersebut.
Hingga kini proses identifikasi jenazah masih dilakukan otoritas Hong Kong. Pihak KJRI menyebut tengah bekerja sama dengan pihak berwenang terkait prosedur penanganan jenazah dan pemulangan, jika diperlukan.
Untuk mendukung para penyintas, KJRI telah menyalurkan bantuan logistik ke beberapa lokasi penampungan dan membuka posko bantuan di Tai Po Community Center. Layanan darurat tambahan, termasuk pengurusan paspor, juga disiapkan.
KJRI menegaskan akan terus melakukan pemantauan lapangan dan koordinasi intensif dengan otoritas setempat.
Sebelumnya, laporan awal menyebut hanya dua WNI meninggal dan dua lainnya luka-luka. Namun jumlah korban terus bertambah seiring pendataan resmi.
Kebakaran tersebut terjadi pada Rabu (26/11) dan menjadi salah satu insiden paling mematikan di Hong Kong dalam beberapa dekade. Hingga Jumat malam (28/11), total korban tewas mencapai 128 orang, sementara 79 orang lainnya luka-luka.
Otoritas Hong Kong menyatakan penyelidikan masih berjalan. Hingga saat ini, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dakwaan manslaughter atau tindakan yang mengakibatkan kematian tanpa unsur kesengajaan penuh.













