ABNnews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“KPK mendukung penuh langkah Presiden yang terus mendorong perbaikan tata kelola pada BUMN, salah satunya melalui pendekatan upaya pemberantasan korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (30/09).
Budi menjelaskan dukungan tersebut diberikan sebab tindak pidana korupsi merupakan salah satu akar masalah yang mengakibatkan inefisiensi pada pelaksanaan bisnis di BUMN.
Ia menjelaskan beberapa contoh tindak pidana korupsi di BUMN seperti penyuapan, gratifikasi, pengondisian pengadaan barang dan jasa, termasuk kerugian keuangan negara
Oleh sebab itu, kata dia, KPK berharap upaya Presiden tersebut dapat menjadi pemantik bagi BUMN untuk melakukan langkah-langkah preventif dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.
“KPK melalui tugas dan fungsi pencegahan juga menyediakan Panduan Cegah Korupsi (Pancek) bagi para pelaku usaha untuk menjadi salah satu pedoman dalam penerapan prinsip-prinsip bisnis yang berintegritas,” katanya.
Bila prinsip bisnis berintegritas diterapkan, kata dia, maka BUMN tersebut dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menjalankan kebijakan ekonomi dan pelayanan publik yang semakin efektif, efisien, dan memberikan sumbangsih optimal bagi penerimaan negara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyindir keras BUMN. Sindiran Prabowo berkaitan dengan BUMN yang bagi-bagi bonus tahunan meskipun rugi.
Prabowo mengatakan bonus itu diberikan kepada pejabat BUMN dengan embel-embel sudah dipercaya negara. Saking jengkelnya, Prabowo bilang pejabat BUMN yang mendapat bonus saat perusahaan rugi brengsek.
“Manajemen saya perintahkan bersihkan itu BUMN, kadang-kadang nekat-nekat mereka itu diberi kepercayaan negara. Dia kira itu perusahaan nenek moyangnya, perusahaan rugi dia tambah bonus untuk dirinya sendiri, brengsek banget itu!” kata Prabowo saat Munas VI PKS di Jakarta, Senin (29/09).
Dia menegaskan akan meminta KPK hingga Kejaksaan Agung mengejar para pejabat BUMN tersebut lewat jalur hukum. Prabowo juga sempat bertanya kepada anggota PKS yang hadir apakah pejabat BUMN seperti ini perlu dikejar atau tidak.
“Saya mau kirim Kejaksaan dan KPK untuk kejar-kejar itu, bagaimana saudara perlu dikejar atau tidak? Nanti dibilang Prabowo kejam lagi,” ujar Prabowo.
Selain itu, Prabowo meminta BPI Danantara bersih-bersih BUMN. Dia memberi waktu bersih-bersih dalam 2-4 tahun. “Saudara-saudara sekalian, kita kasih kesempatan BUMN dalam 2, 3, 4 tahun kita bersihkan,” tegas Prabowo.