ABNnews – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mempercepat pembangunan dan pemerataan industri nasional melalui rancangan regulasi baru yang tengah disusun, yaitu Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (R-Permenperin) tentang Kawasan Industri Tertentu (KIT).
Aturan ini bertujuan untuk mengakomodasi pengembangan kawasan industri dengan karakteristik khusus, termasuk keterbatasan lahan dan pengembangan kawasan tematik.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, dan dikembangkan melalui forum konsultasi publik yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Ditjen KPAII) Kemenperin di Batam, Kepulauan Riau.
“Rancangan Permenperin ini diharapkan menjadi solusi dalam mendukung pengembangan kawasan industri yang memiliki keterbatasan tertentu, baik dari sisi lahan maupun tema industri yang ingin dikembangkan,” ujar Direktur Jenderal KPAII, Tri Supondy, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/6).
Tri menjelaskan bahwa pendekatan perwilayahan industri menjadi strategi penting untuk memperkuat sektor manufaktur sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Dalam lima tahun terakhir, industri pengolahan nonmigas konsisten mencatat pertumbuhan 4–5% secara tahunan (year-on-year), dengan kontribusi terhadap PDB nasional mencapai 17,50% pada triwulan I tahun 2025.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengembangan kawasan industri dilakukan sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2035, melalui skema Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), Kawasan Peruntukan Industri (KPI), serta pengembangan kawasan industri dan sentra industri kecil dan menengah (IKM).
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, kegiatan industri diwajibkan berada dalam kawasan industri. Hingga Mei 2025, tercatat 170 perusahaan kawasan industri telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), mencakup lahan seluas 94.841 hektare dengan tingkat keterisian 59,52%.
Melalui Rancangan Permenperin tentang Kawasan Industri Tertentu, Kemenperin memberikan arahan teknis terkait pengembangan kawasan industri yang luasnya di bawah 50 hektare dalam kondisi tertentu. Beberapa kondisi tersebut antara lain:
– Pengembangan kawasan tematik (seperti industri hasil tembakau, kelautan dan perikanan, tekstil, serta digital),
– Keterbatasan lahan KPI dalam satu hamparan wilayah kabupaten/kota,
– Pembangunan kawasan industri di dalam wilayah strategis seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Tri juga menyebut bahwa kawasan industri eksisting yang telah beroperasi sebelum tahun 2015 akan diberikan ruang legalisasi melalui mekanisme pasal peralihan. Ketentuan ini menjadi penting bagi wilayah seperti Kota Batam, yang telah lama berkembang namun belum seluruhnya berada di bawah regulasi formal kawasan industri.
Dalam forum konsultasi publik tersebut, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia bidang Kawasan Ekonomi Khusus dan Proyek Strategis Nasional, Akhmad Ma’ruf Maulana, menyambut baik pendekatan pemerintah yang lebih fleksibel.
Ia menilai kebijakan ini menunjukkan keberanian dalam membaca realitas lapangan secara objektif dan proporsional.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Wilayah Kepulauan Riau, Peters Vincent, menyampaikan bahwa pengembangan kawasan industri skala kecil sangat penting bagi Batam.
“Posisi Batam yang strategis, dekat dengan Singapura dan Malaysia, serta didukung pelabuhan dan bandara, menjadikannya lokasi ideal untuk investasi industri kecil dan menengah,” ujarnya.
Melalui penyusunan regulasi ini, Kemenperin membuka ruang dialog bagi seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah daerah, pengelola kawasan industri, pelaku usaha, hingga asosiasi untuk memberikan masukan terhadap substansi aturan.
“Kami berharap regulasi ini dapat segera ditetapkan dan memberikan landasan hukum yang kuat dan aplikatif untuk pengembangan kawasan industri di seluruh Indonesia. Dukungan dari seluruh pihak sangat kami apresiasi,” pungkas Tri Supondy.