banner 728x250

Ditanya Penyidik Soal Otoritasnya Meneliti Ijazah Jokowi, Ini Jawaban Rismon

Rismon Hasiholan Sianipar. (Foto: istimewa)

ABNnews — Ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar ditanya 97 pertanyaan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

“Saya tadi ditanyakan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan metode-metode ilmiah yang saya kaji,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin.

Tetapi ada sejumlah pertanyaan yang tidak berkenan untuk dijawab. “Karena itu berkaitan nanti dengan hal-hal teknis,” katanya.

Rismon juga menjelaskan bahwa dirinya memenuhi undangan klarifikasi oleh Polda Metro Jaya sebagai terundang atau saksi dan belum terlapor.

“Saya diundang ke sini untuk klarifikasi berkaitan dengan pelaporan oleh Pak Jokowi pada tanggal 30 April 2025,” kata dia yang dimintai klarifikasi hampir tujuh jam sejak pukul 10.00 hingga 16.59 WIB.

Kemudian saat dikonfirmasi apa saja yang digali oleh Polda Metro Jaya, Rismon menyebutkan, terkait media sosialnya dan diskusi dengan Roy Suryo.

“Berikut juga dengan video saya di akun YouTube Balige Academy, dimana saya mengkaji, menganalisa lembar pengesahan dan skripsi Pak Jokowi. Terkait dengan algoritma yang saya gunakan, metode-metode. Jadi saya terangkan sedikit yang dibutuhkan,” katanya.

Penyidik juga sempat menanyakan ihwal otoritas atau kewenangan dirinya meneliti ijazah Jokowi. Kepada penyidik, Rismon mengaku dirinya adalah seorang peneliti yang memiliki kebebasan untuk melakukan hal tersebut.

“Dan ada tadi pertanyaannya salah satu atas otoritas apa anda meneliti skripsi dan ijazah Pak Jokowi. Sebagai seorang peneliti, penulis buku, maka karena ini berkaitan dengan bidang keilmuan saya,” tutur dia.

Tanpa harus memiliki otoritas apapun, kata dia, seorang pengkaji atau peneliti itu harus bisa menjawab permasalahan-permasalahan yang ada di tengah masyarakat.

“Saya sebagai peneliti bebas independen, tidak subjektif tanpa harus memiliki otoritas apapun seorang pengkaji atau peneliti itu harus bisa menjawab permasalahan-permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat kita,” imbuhnya.

Sebelumnya, Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.

“Kronologis perkara yang dilaporkan adalah pada tanggal 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan pelapor selaku korban mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 dari sebuah universitas milik pelapor atau korban,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (15/05).

Selanjutnya, Jokowi meminta kepada ajudan dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial. “Dan mengingatkan kepada pihak yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik tersebut sebagaimana yang dinyatakan di antaranya oleh yang pertama RHS yang kedua RSN yang ketiga TT yang keempat ES dan yang kelima KTR,” tutur Ade Ary.

Jokowi menempuh langkah hukum dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 30 April. Dia mengaku merasa dirugikan.

Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.

Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti yang diserahkan ke kepolisian saat Jokowi dan tim kuasa hukum membuat laporan, antara lain flashdisk berisi 24 tautan video Youtube dan konten media sosial X hingga fotokopi ijazah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *