ABNnews — Pria berinisial MS, yang melakukan tindakan eksebisionis di depan siswi sekolah dasar (SD), ditangkap polisi di salah satu bengkel kawasan Bogor pada Senin (03/03) dini hari WIB.
Polisi menyebut, pelaku MS merupakan atlet dan pelatih tinju. “Pelaku MS atlet dan pelatih tinju,” kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam dalam keterangannya kepada wartawan.
Aksi menjijikan MS itu terjadi pada Rabu, 26 Febuari 2025, pukul 09.00 WIB di Gang Kenanga 3, Kampung Sawah Baru, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Gilanya lagi, kepada polisi MS tidak menyampaikan penyesalan atau merasa bersalah karena telah melakukan aksi asusila di ruang publik. Dia pelakuberkilah mengalami sakit kelamin.
Dia juga berupaya menutupi eksistensi dirinya dengan mewarnai sepeda motornya. Polisi menduga ada korban lain atas aksi bejat MS.
Atas tindakannya, MS dikenakan pasal 414 ayat 1 huruf C KUHP subsider pasal 281 KUHP Jo. pasal 10 dan pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo. pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Sebelumnya, beredar di media sosial rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria tengah menaiki motor dan mengikuti seorang anak SD yang pulang sekolah dan sedang berjalan di gang.
Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria mengenakan jaket abu-abu menaiki sepeda motor berpelat nomor B 3916 KBZ.