banner 728x250

Gangster Rusia Pelaku Penculikan dan Perampokan WN Ukraina di Bali Ditangkap, Sisanya Diburu!

Ilustrasi. (Foto: istimewa)

ABNnews — Polisi menangkap satu orang gangster asal Rusia terduga pelaku penculikan dan perampokan terhadap warga negara Ukraina di Bali. Pria berinisial KA (30) itu ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Kamis (30/01) kemarin.

“Iya benar, salah satu dari sembilan orang terlapor yang dilaporkan korban dalam laporan polisi, semalam (Kamis) 19.00 WITA kita amankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Ariasandy, Jumat (31/01).

KA ditangkap saat hendak berangkat ke Dubai, Uni Emirat Arab. Saat ini, kata Sandy, terduga pelaku dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali untuk dimintai keterangan.

“Saat ini yang bersangkutan sementara kita amankan di Kantor Ditreskrimum untuk didalami apakah benar terlibat atau tidak. Untuk dugaan pelaku lainnya masih dilakukan penyelidikan,” ujarnya.

Peristiwa penculikan itu viral di media sosial. Dalam kasus tersebut para pelaku diduga berjumlah sembilan orang dan mencuri aset kripto senilai Rp3,4 miliar dari akun milik korban berinisial Il.

Sandy menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 15 Desember 2024 lalu. Saat itu korban dengan sopirnya berinisial A mengendarai mobil BMW warna putih.

Kemudian, di pertengahan perjalanan di sekitar Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, tiba-tiba mereka diadang oleh dua unit mobil. Mobil pertama merk Alphard dengan memblokade jalan dari depan dan satu dari arah belakang.

Setelah itu, keluar empat orang berpakaian hitam menggunakan tutup wajah atau masker dengan membawa senjata pisau, palu dan pistol dari mobil depan.

Lalu, mereka membawa korban dan sopirnya untuk naik ke atas salah satu mobil dengan posisi tangan diborgol dengan kepala ditutup dengan penutup kepala warna hitam.

Selanjutnya, para pelaku membawa korban dan sopirnya ke sebuah vila di daerah Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Saat tiba di vila, para pelaku mengambil secara paksa ponsel korban, memukul korban agar bersedia mentransfer aset uang kripto ke dua akun yang diduga milik pelaku.

“Mereka melakukan pemukulan serta memaksa pelapor (korban) untuk memberikan akun binance pelapor untuk diambil secara paksa aset kripto pelapor senilai 214,429 dolar AS atau sekitar Rp3,4 miliar,” ujarnya.

Menurut mantan Kabid Humas Polda NTT itu, korban mengalami luka di bagian telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, luka lebam di tangan sebelah kiri, luka lebam pada mata sebelah kiri, luka lebam di kepala bagian belakang dan luka lebam pada pinggang sebelah kanan serta kerugian materi kurang lebih sebesar Rp3,4 miliar.

Setelah mengalami kejadian tersebut, korban pun melapor ke Kantor SPKT Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut.

Sandy menegaskan Polda Bali serius untuk menangani perkara tersebut dan berharap pelaku secepatnya ditangkap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *