Penyergapan di Stasiun Tanah Abang: Bareskrim Bongkar Kasus 735 Cartridge Vape Narkoba!

Bareskrim Polri melakukan penyergapan terhadap dua pria di depan pintu masuk Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Dok. Istimewa)

ABNnews – Bareskrim Polri melakukan penyergapan terhadap dua pria di depan pintu masuk Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penyergapan tersebut berhasil membongkar kasus peredaran liquid vape mengandung narkotika jenis etomidate dengan total barang bukti sebanyak 735 cartridge.

Dua tersangka yang ditangkap yakni Angger Anjar (36) dan Nur Akbar (37). Penangkapan berlangsung pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 21.20 WIB saat keduanya tengah berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna merah.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menceritakan, tim Opsnal Subdit I langsung mencegat kedua pelaku di lokasi. Saat ditangkap, Angger kedapatan membawa sebuah kardus berwarna kuning.

“Hasil interogasi terhadap kedua orang tersebut mengaku bernama Angger dan Nur Akbar. Angger yang membawa kardus kuning,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Minggu (27/9/2026).

Petugas yang curiga langsung memeriksa kardus kuning tersebut di tempat dan menemukan ratusan cartridge berisi zat terlarang.

“Dan setelah dibuka kardus kuning tersebut berisikan 493 buah cartridge diduga narkotika jenis etomidate,” beber Eko.

Tak berhenti di Stasiun Tanah Abang, penyidik Subdit I Ditipidnarkoba Bareskrim Polri langsung bergerak cepat melakukan pengembangan kasus. Polisi menyasar tempat tinggal salah satu pelaku di kawasan Jakarta Selatan.

Petugas menggeledah kamar kos milik Angger di daerah Tebet. Dalam penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan ratusan cartridge vape narkoba tambahan yang disimpan di dalam sebuah kantung kain berwarna merah.

“Total seluruh barang bukti cartridge 735 buah,” tegas Eko.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti 735 cartridge vape narkoba telah diamankan di markas Subdit I Ditipidnarkoba Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *