Sabu Senilai Rp 585 Miliar Disita di Aceh, Polisi Buru Bandar Muhammad Jabbar

Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional Thailand-Indonesia senilai Rp585 miliar. (Foto: Ist)

ABNnews – Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional Thailand-Indonesia dengan menyita sabu senilai Rp 585 miliar.

Di balik keberhasilan menggagalkan peredaran barang haram yang dikemas dalam 325 bungkus teh China ini, polisi kini tengah memburu sang bandar sekaligus otak pengendali utama, Muhammad Jabbar, yang berhasil melarikan diri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa selain Muhammad Jabbar, petugas juga masih mengejar satu tersangka lain bernama Ulul Azmi alias Mahlul.

“Dua orang pelaku yakni Zulfahmi dan Jufri sudah berhasil ditangkap. Sementara sosok pengendali sekaligus bandar yaitu Muhammad Jabbar dan Ulul Azmi alias Mahlul masih dalam pengejaran karena keduanya masih melarikan diri,” kata Eko dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).

Pengungkapan kasus kakap ini berawal dari adanya informasi intelijen terkait rencana penjemputan sabu dalam jumlah besar dari Thailand melalui jalur laut Aceh. Petugas yang sudah mengantongi informasi tersebut langsung bergerak melakukan pengintaian di lapangan.

Pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tim mendeteksi sebuah mobil Honda HR-V hitam bernopol BK 1975 ACH keluar dari arah pantai Blang Mangat, Lhokseumawe. Mobil tersebut dicurigai kuat mengangkut paket narkotika.

“Selanjutnya tim melakukan penghadangan di TKP,” jelas Eko.

Saat dihadang petugas, para pelaku di dalam mobil sempat nekat melompat keluar dan melarikan diri ke dalam semak-semak. Kejar-kejaran pun terjadi sebelum akhirnya tim berhasil membekuk Zulfahmi dan Jufri.

Saat digeledah, isi mobil tersebut dipenuhi 325 bungkus teh China yang setelah diuji sampel terbukti positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin (sabu).

Sabu seberat 325 kilogram (kg) yang disita dari komplotan ini ditaksir memiliki nilai yang sangat fantastis dan berpotensi merusak jutaan nyawa.

Dampak dari penggagalan kasus ini antara lain:
* Nilai Nominal Sabu: Nilai barang bukti 325 kg sabu ditaksir mencapai Rp 585.000.000.000 (Rp 585 miliar).

* Generasi Muda yang Diselamatkan: Dengan disitanya barang haram ini, Polri mengestimasi sebanyak 1,625 juta jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.


Berdasarkan hasil interogasi, sindikat ini diatur secara rapi oleh Muhammad Jabbar dari balik layar. Tersangka Zulfahmi mengaku dijanjikan upah Rp 390 juta oleh Jabbar untuk memantau situasi darat.

Zulfahmi dikendalikan langsung oleh atasan melalui aplikasi komunikasi ‘Zangi’ dengan nama akun ‘B’ untuk mengambil mobil di parkiran RS Cut Mutia, menjemput barang di tepi laut, lalu mengembalikan mobil ke rumah sakit dengan metode meletakkan kunci di atas ban mobil.

Sementara itu, tersangka Jufri bertugas melakukan eksekusi di jalur laut. Ia diperintah oleh Jabbar untuk menjemput sabu di koordinat 120 mil laut perbatasan Indonesia-Thailand menggunakan kapal sewaan jenis oscadon berwarna pink dengan buritan putih.

“Di titik tersebut, sudah ditunggu oleh pihak pemberi narkotika dengan cara Ship to Ship. Ciri-ciri kapalnya adalah kapal besi besar berwarna cokelat tanpa bendera, dan jumlah ABK sebanyak 4 orang tinggi kurus dan bukan orang Indonesia (WNA),” ungkap Eko.

Usai melakukan transaksi di tengah laut, Jufri merapat ke Kuala Meuraksa, Blang Mangat, Lhokseumawe pada sore hari. Di sana, Zulfahmi dan Mahlul sudah bersiap memindahkan 325 bungkus sabu tersebut ke dalam mobil Honda HR-V sebelum akhirnya digerebek oleh petugas. Atas aksi nekatnya di laut, Jufri dijanjikan upah sebesar Rp 400 juta oleh Jabbar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *