
Keluarga besar Universitas Gadjah Mada (UGM) berduka atas meninggalnya Argo Ericko Achfandi (19), seorang mahasiswa Fakultas Hukum (FH UGM) angkatan 2024.
Ia meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada dini hari Sabtu (24 Mei) di Jalan Palagan, Yogyakarta.
Sekretaris Universitas Dr. Andi Sandi menyampaikan belasungkawa dan mengajak seluruh komunitas akademik untuk menjadikan acara ini sebagai momen refleksi bersama.
“Seluruh pimpinan universitas menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada ibu dan saudara-saudara almarhumah,” kata Dr. Sandi pada hari Senin (26 Mei).
Dia menambahkan, “Dan kami berharap insiden ini menjadi pengingat akan keterbatasan manusia di hadapan kehendak Yang Maha Kuasa.”
Dalam konferensi pers daring, Dr. Sandi menjelaskan bahwa proses penanganan hukum untuk kasus kecelakaan tersebut saat ini berada di bawah wewenang Kepolisian Sleman Resort, khususnya Unit Lalu Lintas.
UGM memastikan bahwa semua pihak terkait, termasuk dari FH UGM dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB UGM), memberikan dukungan penuh untuk proses investigasi.
Koordinasi terus dilakukan oleh pimpinan universitas bersama dengan kedua fakultas untuk memastikan transparansi informasi dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menindaklanjuti penanganan yang dilakukan di Sleman Police Resort,” jelas Dr. Sandi.
Dr. Sandi menegaskan bahwa UGM tidak akan campur tangan dalam bentuk apa pun dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Mengenai kunjungan para fakultas, Direktorat Kemahasiswaan, dan K5L UGM ke kantor polisi, kunjungan tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan perkembangan penanganan kasus.
Hal ini juga untuk memastikan bahwa semua tahapan berjalan sesuai prosedur.
Selain itu, universitas dan fakultas juga memastikan bahwa tidak ada jaminan atau perlakuan khusus bagi siapa pun yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami sepenuhnya menyerahkan proses investigasi dan penyelidikan kepada polisi dan berkomitmen untuk memantau agar semuanya berjalan sesuai dengan peraturan,” tegas Dr. Sandi.
Selain itu, universitas juga telah menjalin komunikasi aktif dengan keluarga korban dan menyiapkan langkah-langkah bantuan.
Dr. Sandi menyatakan bahwa dukungan emosional, administratif, dan logistik telah diberikan, termasuk selama proses pengambilan jenazah almarhum.
Sementara itu, bagi keluarga mahasiswa dari FEB UGM, komunikasi masih terus diupayakan seiring berjalannya proses hukum.
“Kami telah berkoordinasi dengan kedua fakultas, dan setiap langkah yang diambil selalu dalam semangat mendukung penanganan yang sesuai hukum dan menghormati perasaan semua pihak yang terkena dampak,” kata Dr. Sandi.
Terkait narasi yang berkembang di media sosial tentang latar belakang sosial salah satu mahasiswa yang terlibat, UGM menegaskan bahwa institusi tersebut tidak pernah dan tidak akan pernah melakukan diskriminasi dalam penanganan berdasarkan status sosial.
Dr. Sandi mengungkapkan bahwa setiap proses harus didasarkan pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan transparansi dalam pelaksanaannya.
Pemantauan internal terus dilakukan untuk memastikan akuntabilitas publik tetap terjaga.
“Kami tidak memiliki niat, apalagi tindakan, untuk memengaruhi proses hukum; semuanya berada dalam wewenang kepolisian, dan kami sepenuhnya menghormatinya,” kata Dr. Sandi.
Sejauh ini, kata Dr. Sandi, belum ada komunikasi resmi dari keluarga mahasiswa FEB UGM tersebut kepada universitas mengenai kemungkinan mediasi atau langkah-langkah lainnya.
Namun, UGM menyatakan bahwa jalur penyelesaian apa pun, jika ada, akan tetap berada dalam wewenang kepolisian sebagai otoritas hukum yang sah.
Universitas juga tidak akan mengambil langkah apa pun yang dapat diartikan sebagai upaya untuk memengaruhi jalannya penyelidikan.
“Setiap proses, termasuk kemungkinan mediasi, adalah bagian dari wewenang petugas penegak hukum, dan kami tetap konsisten untuk tidak ikut campur,” kata Dr. Sandi.
Menanggapi pertanyaan wartawan tentang sanksi atau pencabutan status mahasiswa FEB UGM yang terlibat sebagai pelaku pemukulan hingga tewas, Dr. Sandi menyatakan bahwa tindakan institusional hanya dapat diambil setelah adanya keputusan hukum yang final.
UGM menganut prinsip praduga tak bersalah dan akan bertindak berdasarkan peraturan akademik yang berlaku, khususnya kode etik mahasiswa.
Tindakan disiplin akan diambil sesuai dengan mekanisme resmi yang berlaku di lingkungan kampus.
“Kami sedang menunggu proses hukum selesai, dan jika ada keputusan yang mengikat secara hukum, maka kami akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku di UGM,” pungkasnya.
Penulis: Triya Andriyani
Penyunting pasca-produksi: Afifudin Baliya
Foto: Firsto Adi dan Dema Justicia





