banner 728x250

Ini Bocoran Tanggal Cair THR PNS, TNI, dan Polri Maret 2026

Ilustrasi (Foto: Antara)

ABNnews – Jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, prajurit TNI, hingga anggota Polri mulai menantikan kabar pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026. Meski regulasi resmi belum ketok palu, bocoran mengenai jadwal dan estimasi besarannya sudah mulai terkuak.

Berdasarkan pola tahunan dan kalender Hijriah, jika Lebaran 2026 jatuh pada pertengahan Maret, maka THR diprediksi akan ditransfer ke rekening penerima pada awal Maret 2026. Biasanya, pemerintah mencairkan dana segar ini sekitar 10–15 hari sebelum Hari Raya.

Pemerintah saat ini tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) atau kebijakan dari Kementerian Keuangan sebagai payung hukum pencairan. Estimasi ini pun menjadi acuan bagi para abdi negara untuk merencanakan keuangan mereka.

Estimasi Besaran THR PNS per Golongan

Besaran THR tahun ini diperkirakan tetap menggunakan skema satu kali penghasilan bulanan penuh. Komponennya mencakup gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja (tukin).

Berikut estimasi nominal THR PNS 2026 berdasarkan golongannya:
* Golongan I: Sekitar Rp 2,2 juta – Rp 2,8 juta.

* Golongan II: Sekitar Rp 3 juta – Rp 4 juta.

* Golongan III: Sekitar Rp 3,8 juta – Rp 5,4 juta.

* Golongan IV: Sekitar Rp 5,8 juta – Rp 7,8 juta.


Untuk prajurit TNI dan anggota Polri, perhitungannya juga serupa dengan PNS, yakni satu kali total penghasilan bulanan yang mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat sesuai pangkat masing-masing.

Pensiunan Juga Kebagian THR

Kabar gembira juga menyasar para pensiunan. Pensiunan PNS, TNI, dan Polri tetap akan menerima THR dengan jumlah satu kali uang pensiun bulanan tanpa adanya potongan.

Pencairan untuk pensiunan diprediksi berbarengan di awal Maret 2026 melalui lembaga penyalur:
1. PT Taspen (untuk pensiunan PNS).

2. ASABRI (untuk pensiunan TNI/Polri).


Komponen yang Bikin THR Makin Gede

Besaran THR dipengaruhi oleh beberapa komponen rutin, yaitu:
* Gaji Pokok.

* Tunjangan Keluarga.

* Tunjangan Jabatan.

* Tunjangan Kinerja (Tukin).


Pemerintah diprediksi akan merilis aturan resmi dalam beberapa minggu ke depan. Aparatur negara diminta untuk menunggu pengumuman pusat guna memastikan tanggal pasti dan nominal yang akan masuk ke rekening.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *