banner 728x250

2 Oknum Polisi Pemerkosa Remaja di Jambi Dipecat, Peran 4 Polisi Lain Kini Dibidik!

Ilustrasi oknum polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

ABNnews – Kasus pemerkosaan tragis yang menimpa remaja perempuan berinisial C (18) di Jambi terus bergulir panas. Setelah dua oknum polisi, Bripda NIR dan Bripda SR, resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH), kini Polda Jambi mulai membidik keterlibatan empat anggota polisi lainnya yang berada di lokasi kejadian.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada dua tersangka utama saja. Saat ini, tim penyidik tengah mendalami sejauh mana peran empat polisi lain yang sebelumnya hadir sebagai saksi dalam sidang kode etik.

“Kita masih terus dalami ya, bagaimana kronologis dan perannya. Tetapi yang pasti dua pelaku sudah kita PTDH,” tegas Erlan saat diwawancarai, Selasa (10/2/2026).

Ada Unsur Pembiaran?

Kuasa hukum korban, Romiyanto, mendesak Polda Jambi untuk bersikap transparan dan tidak “tebang pilih”. Ia mempertanyakan mengapa empat polisi yang menyaksikan kejadian tersebut tidak melakukan tindakan untuk mencegah aksi bejat tersebut.

“Mereka kan di lokasi dan menyaksikan, kenapa tidak dilarang atau digagalkan? Berarti ada unsur pembiaran di sana. Kita yang sipil saja bisa dipidana kalau ada pembiaran, apalagi mereka polisi, penegak hukum,” ujar Romiyanto, Sabtu (7/2).

Tak hanya soal pembiaran, Romiyanto mengungkap kesaksian mengejutkan dari korban. Diduga, ada oknum polisi lain yang ikut membantu mengangkat korban ke dalam mobil saat berpindah dari lokasi pertama ke lokasi kedua.

“Jangan dua anggota polisi ini seolah dikorbankan hanya untuk memuaskan publik, tapi tidak membuka tuntas perkaranya. Ini demi keadilan bagi korban,” tambahnya.

Detik-detik Pemecatan: Keluar Sidang Diborgol

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung maraton hingga Jumat (6/2) malam akhirnya menjatuhkan vonis terberat bagi Bripda NIR dan Bripda SR. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela.

* Status: Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

* Tersangka: 4 Orang (2 Oknum Polisi, 2 Warga Sipil).

* Kondisi: Usai sidang, NIR dan SR tampak masih mengenakan seragam Polri namun dengan tangan terborgol.

* Pengawalan: Digiring ketat anggota Provos menuju rumah tahanan Polda Jambi.


Kombes Erlan menambahkan, penyelidikan dari Ditreskrimum Polda Jambi masih terus berjalan. Terkait empat polisi lainnya, pihak kepolisian belum bisa memastikan apakah mereka akan menyusul ke sidang kode etik atau disiplin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *