banner 728x250

Pegawai Lembaga Internasional Ditangkap, Hasut Massa Bakar Mabes Polri Lewat IG!

Foto: Direktorat Reserse Siber Polri menetapkan Laras Faizati sebagai tersangka atas hasutan pembakaran Gedung Mabes Polri. (Rumondang/detikcom)

ABNnews – Polisi menangkap Laras Faizati (26), pegawai kontrak di sebuah lembaga internasional, yang diduga menghasut massa aksi untuk membakar Gedung Mabes Polri lewat unggahan Instagram.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan Laras ditangkap penyidik pada Senin (1/9/2025). Aksi provokasi itu dilakukan melalui akun Instagram pribadi @larasfaizati.

“Yang bersangkutan menghasut dan memprovokasi massa aksi yang sedang unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri,” kata Himawan dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).

Polisi menyita satu unit handphone dan akun Instagram @larasfaizati sebagai barang bukti. “Tersangka LFK, umur 26 tahun, pekerjaan pegawai kontrak lembaga internasional,” tambah Himawan.

Salah satu postingan Laras bahkan dibuat dari gedung kantornya yang berada tepat di sebelah Mabes Polri. Dalam unggahannya, Laras menulis:

“When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!”

Polisi menilai postingan tersebut sangat berbahaya karena bisa meningkatkan eskalasi aksi unjuk rasa.

“Kalau kita melihat visualisasi, yang bersangkutan menggugah postingan menunjuk lokasi yang bersebelahan dengan Mabes Polri, saat aksi sedang berlangsung,” jelas Himawan.

Akibat perbuatannya, Laras dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 160 dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *