banner 728x250

Hasut Massa Bakar Mabes Polri, Begini Isi Postingan Provokatif Laras Faizati

Perempuan bernama Laras Faizati ditangkap terkait konten provokatif mengajak massa untuk membakar gedung Mabes Polri. (Foto: istimewa)

ABNnews — Polisi tangkap dan tetapkan tersangaka, perempuan bernama Laras Faizati (26), terkait konten provokatif mengajak massa untuk membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.

Laras ditangkap pada 1 September 2025 di rumahnya di Cipayung. Saat melakukan penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram milik Laras dan sebuah handphone.

“Melakukan penangkapan terhadap tersangka LFK selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Instagram @Larasfaizati,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers, Rabu (03/09).

Himawan menjelaskan, modus operandi perbuatan tersangka adalah membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri.

Laras langsung dijebloskan ke penjara. Laras akan menghabiskan masa hukumannya dalam rutan Bareskrim Polri. “Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025,” kata Himawan.

Adapun postingan Laras adalah sebagai berikut; When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!

Dalam postingannya, kata Himawan, Laras memvisualisasi dengan menunjuk objek viral Kantor Mabes Polri. Hal itu mengakibatkan adanya massa yang bergerak ke Mabes Polri dengan menggelar demo berujung ricuh.

“Dengan potensi membahayakan dan yang bersangkutan posting pada saat adanya demo di Mabes Polri di mana berpotensi memberikan penguatan tindak anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram larasfaizati 4.008,” paparnya.

Pasal yang disangkakan terhadap Laras adalah Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan ke 2 atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman penjara paling lama 6 tahun, Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *