banner 728x250

Ancaman Bom Ganggu Penerbangan Nasional, INACA dan APJAPI Desak Penegakan Hukum Tanpa Toleransi

Ilustrasi. Proses Evakuasi Pesawat Saudi Arabian Airlines dengan nomor penerbangan SVA 5688. (Foto: Istimewa)

ABNnews – Ancaman bom (bomb threat) di penerbangan Indonesia masih sering terjadi. Setelah pada bulan Juni 2025 lalu beberapa penerbangan yang membawa jamaah haji pulang menuju ke Indonesia mendapat ancaman bom, pada awal bulan Agustus ini juga terjadi ancaman bom di pesawat maskapai nasional yang akan terbang dari Jakarta ke Kualanamu (Deliserdang).

Adanya ancaman bom ini sungguh memprihatinkan karena berdampak langsung terhadap keselamatan, keamanan dan layanan penerbangan. Pihak yang terkena dampak serius adalah penumpang pesawat dan maskapai penerbangan serta regulator penerbangan (pemerintah) yang bertanggungjawab terhadap kredibilitas keamanan penerbangan nasional di mata penerbangan global.

Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional (INACA) Bayu Sutanto, adanya ujaran dan ancaman terkait bom ini selalu wajib ditangani serius oleh maskapai.

“Proses pemeriksaan akan memerlukan waktu lama dan ini berarti menambah biaya operasional penerbangan, sehingga pada akhirnya berdampak pada harga tiket yang ditanggung oleh konsumen. Hal ini sangat kontraproduktif bagi maskapai, apalagi di saat ini bisnis penerbangan masih menghadapi banyak tantangan terutama tingginya biaya operasional,” ujar Bayu.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) Alvin Lie di mana penumpang dan barangnya pasti akan diperiksa satu per satu untuk memastikan tidak adanya bom.

“Proses tersebut memakan waktu lama, membuat penumpang tidak nyaman sehingga perjalanan penumpang akan terhambat serta waktu perjalanan akan bertambah panjang. Ini tentu sangat merugikan penumpang karena dalam transportasi udara itu esensinya adalah penghematan durasi perjalanan dan ketepatan waktu kedatangan di tempat tujuan,” ujar Alvin.

Menurut Pasal 437 undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, ancaman dan gurauan yang terkait bom akan mendapat sanksi yang serius, yaitu:
(1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu (termasuk candaan dan ancaman terkait bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Terkait hal tersebut, INACA dan APJAPI meminta pemerintah untuk menangani lebih tegas ancaman bom di penerbangan nasional dengan penegakan peraturan tanpa toleransi serta penjatuhan sanksi pidana tanpa pandang bulu terhadap para pelaku. Selain itu juga perlu ditingkatkan sosialisasi di masyarakat tentang bahayanya ancaman bom di penerbangan agar tidak terjadi lagi ancaman tersebut.

INACA dan APJAPI juga meminta agar pelaku ujaran dan ancaman bom di penerbangan dikenakan sanksi yang maksimal dan penanganan masalah ini juga disebarluaskan sehingga menjadi edukasi positif bagi masyarakat agar tidak turut melakukan hal serupa.

Di sisi lain, INACA dan APJAPI juga menghimbau semua maskapai penerbangan untuk memberlakukan sanksi sosial berupa boikot dan blacklist/ penolakan pengangkutan terhadap orang-orang yang melakukan ujaran dan ancaman bom tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *