ABNnews – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) buka suara soal isu transfer data pribadi dalam kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat. Pemerintah menegaskan, tidak ada penyerahan data pribadi secara bebas, dan negosiasi masih berlangsung.
“Klausul dalam Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade yang dirilis Gedung Putih pada 22 Juli 2025 masih dalam tahap finalisasi,” kata Kemkomdigi melalui keterangan resmi, Rabu (24/7/2025).
Data Pribadi Tak Akan Dikirim Sembarangan
Kemkomdigi menyebut bahwa kesepakatan ini justru mengatur mekanisme hukum yang sah dan aman terkait pengiriman data pribadi lintas negara.
Tujuannya adalah memastikan perlindungan hukum bagi warga Indonesia yang menggunakan layanan digital milik perusahaan AS, seperti Google, Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp), Amazon, dan lain-lain.
Dalam pernyataan Gedung Putih juga disebut bahwa transfer data hanya dilakukan jika ada “perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia”.
Transfer Data Tetap Diawasi Ketat Pemerintah
Kemkomdigi menegaskan bahwa pemindahan data hanya diperbolehkan untuk kebutuhan sah, terbatas, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Contohnya seperti penggunaan cloud computing, media sosial, e-commerce, serta kegiatan riset dan inovasi digital.
Pengawasan tetap berada di tangan otoritas Indonesia dengan landasan hukum kuat, yaitu UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Tidak ada yang dilakukan sembarangan. Prinsipnya adalah secure and reliable data governance tanpa mengorbankan hak warga negara,” lanjut Kemkomdigi.
Indonesia Tak Mau Tertinggal Tapi Tetap Jaga Kedaulatan Data
Pemerintah menilai transfer data lintas negara adalah keniscayaan di era ekonomi digital. Praktik ini juga sudah lazim dilakukan oleh negara-negara G7.
Indonesia, kata Kemkomdigi, bersikap terbuka terhadap kerja sama internasional tetapi tetap menjaga kedaulatan data dan kepatuhan terhadap hukum nasional.