ABNnews — Eks pegawai Baznas Jawa Barat, Tri Yanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Dia dilaporkan Baznas Jawa Barat atas dugaan illegal access dan pembocoran dokumen rahasia, dengan pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) dan (2), Undang-Undang ITE.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan Tri Yanto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Baznas Jabar.
Hendra menyatakan polisi memproses hukum atas dugaan Tri Yanto membocorkan dokumen rahasia kantor usai resmi dipecat Baznas. Tri diduga masih memegang dokumen kantor Baznas di laptop miliknya.
“Jadi gini, intinya yang bersangkutan itu sudah dipecat oleh Baznas. Ada surat resmi, surat resmi pemecatan ini sebagai dasar melakukan penyidikan dan penyelidikan. Ketika dia sudah dilakukan pemecatan, dia itu–keteledoran dari Baznas ini–masih memegang laptop dari kantornya,” kata Hendra saat dikonfirmasi wartawan, Senin kemarin.
“Sehingga ini kemudian dia melakukan share informasi ke berbagai lembaga dan kita tidak tahu yang apa saja isinya,” sambungnya.
Hendra menjelaskan dugaan tindak pidana Tri adalah mengakses beberapa informasi yang seharusnya tidak boleh dipublikasikan sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Hendra tak merinci informasi yang tak boleh dipublikasikan itu.
“Ada beberapa informasi dikecualikan sesuai dengan amanah UU ini dikecualikan. Sehingga yang bersangkutan dilaporkan ke polisi. Dengan pemecatan itu dengan informasi yang dikecualikan dia share, dia tidak diperkenan. Kemudian yang bersangkutan ini dilaporkan, kita proses, pelanggarannya sudah dipecat kok masih legal akses ini, dan di-share ke berbagai pihak, ini yang tidak boleh,” katanya.
Sementara LBH Bandung mengecam penetapan tersangka terhadap Tri karena Tri adalah orang yang melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi di lingkungan Baznas Jabar.
“LBH Bandung menilai status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi menjadi kemunduran atas peran serta masyarakat membantu negara memberantas praktik korupsi di lembaga publik khususnya di lembaga sosial yang menghimpun dana dari masyarakat berupa zakat, infak, hibah dan dana sosial,” kata Direktur LBH Bandung, Heri Pranomo dalam siaran pers.
Jabatan Tri Yanto di Baznas sebelum diberhentikan adalah Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar.
Menurut LBH, Tri Yanto melaporkan dugaan penyelewengan dana zakat senilai Rp9,8 miliar dari tahun 2021-2023, dugaan korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai sekitar Rp3,5 miliar. “Namun Tri Yanto ditetapkan menjadi tersangka dengan tuduhan membocorkan dokumen rahasia,” kata Heri.
Heri menjelaskan Tri Yanto mengaku telah memberikan informasi kepada pihak pengawas internal Baznas RI, Inspektorat Pemprov Jabar, dan aparat penegak hukum.
“Dalam kurun waktu dua tahun lebih sejak pelaporan, Sdr. Tri Yanto mengalami: pemecatan sepihak dengan alasan pelanggaran disiplin yang tidak jelas, dan pelaporan ke kepolisian dengan tuduhan tindak pidana ilegal akses dan membocorkan dokumen rahasia yang dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 32 (1) (2) Undang-undang ITE,” kata Heri.
Heri mengatakan, berdasarkan keterangan Tri Yanto, dugaan korupsi yang dilaporkan kepada Inspektorat Pemprov Jabar dan pengawas internal Baznas RI belum ada tindalanjut kejelasannya. Sedangkan dugaan korupsi yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum lain masih tahap klarifikasi.
“Yang sangat disayangkan setelah melakukan pengaduan ke pihak inspektorat pemprov Jabar dan pengawas internal BAZNAS RI, identitas Tri Yanto sebagai pelapor/pengadu diketahui oleh pihak Pimpinan BAZNAS Jawa Barat sebagai terlapor, sehingga diduga menjadi dasar aduan kepada Polda Jawa Barat dengan tuduhan dugaan tindak pidana ilegal akses, membocorkan rahasia yang dijerat dengan Pasal Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-undang ITE,” kata Heri.
Heri mengatakan sebelum diadukan ke Polda Jabar, Tri Yanto juga mendapatkan tindakan sewenang-wenang yaitu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh BAZNAS Jabar.
Heri menegaskan LBH Bandung akan mendampingi Tri Yanto secara hukum dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur yang berkeadilan.
“Kami juga mendesak Polda Jawa Barat untuk bersikap proporsional, tidak menjadikan proses hukum sebagai alat pembalasan, serta memprioritaskan penyelidikan terhadap substansi laporan korupsi yang diajukan Sdr. Tri Yanto,” katanya.
Dia menyebut perlindungan terhadap pelapor kasus korupsi atau whistleblower harus menjadi komitmen bersama dalam upaya menciptakan tata kelola yang bersih dan transparan, khususnya di lembaga pengelola dana publik seperti Baznas.