ABNnews — Komisi I DPR menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tingkat I, untuk dibawa ke tingkat selanjutnya di Rapat Paripurna DPR.
Rapat dimulai dengan pandangan mini oleh delapan fraksi Panja RUU TNI. Mulai dari PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, PAN, dan PPP. Seluruh fraksi persis tak ada yang menyatakan penolakan terhadap rancangan RUU tersebut.
“Ibu bapak semua juru bicara fraksi telah menyampaikan. Semua menyatakan persetujuannya dengan berbagai catatan. Selanjutnya saya mohon persetujuan apakah RUU TNI untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang?” kata Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto, Selasa (18/03), yang disambut ucapan “Setuju,” dari peserta rapat.
Beberapa fraksi hanya memberikan sejumlah catatan. Fraksi PDIP misalnya, meminta agar RUU TNI bisa membangun kerja sama yang solid antara TNI dengan masyarakat.
“Kedua, RUU TNI memberikan kepastian hukum dalam penugasan prajurit di ranah sipil. Hal ini bertujuan untuk memberikan landasan yang jelas bagi prajurit yang bertugas di luar pertahanan,” kata anggota Panja RUU TNI dari PDIP, TB Hasanuddin.
Usai disahkan di tingkat satu, RUU TNI selanjutnya akan dibawa ke Paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Jadwal Paripurna terdekat akan digelar bersamaan dengan Paripurna penutupan masa reses menjelang Idul Fitri Kamis (20/03).