banner 728x250

Hanya karena Mobilnya Terserempet, Preman Bogor Culik dan Bunuh Rojali Secara Keji 

Preman Bogor pelaku pembunuhan Rojali. (Foto: istimewa)

ABNnews — Kasus penculikan dan pembunuhan sadis terhadap seorang pria bernama Rojali (45) di wilayah Bogor, yang terjadi pada Kamis, 23 Mei 2024 lalu, akhirnya terungkap.

Peristiwa pembunhan itu berawal ketika korban Rojali ditemukan tergeletak bersimbah darah di wilayah BNR, Tamansari, Kabupaten Bogor.

Kondisi korban yang masih bernapas lalu dibawa ke RS Melia kemudian dirujuk ke RS PMI Bogor. Namun dalam perjalanan menuju rumah sakit, korban meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui korban sempat dianiaya oleh seseorang dengan senjata tajam di wilayah Kota Bogor. Usai dianiaya, tubuh korban dibuang oleh pelaku di wilayah BNR.

Sebelum jasadnya dibuang di Tamansari, Rojali dikeroyok dengan senjata golok di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kebon Jahe, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (21/02) kemarin mengatakan, pihaknya menangkap tersangka berinisial YM.

“Adapun korban atas nama, Rojali. Saat ini kita sudah mengamankan pelaku dari tindak pidana tersebut yaitu atas nama YM wiraswasta. Ditangkap di Jakarta,” kata Kombes Eko.

Saat kejadian, kata Eko, pelaku menyerang korban hingga sekarat sebelum dinyatakan meninggal di rumah sakit. “Saat kejadian tersebut pelaku melakukan kekerasan dengan membacok korban menggunakan golok pada bagian helm korban dan mengenai pundak sebelah kiri. Setelah itu korban lari sama tersangka dikejar, terus ditusuk di wajahnya dua kali,” imbuhnya.

Pembunuhan dipicu masalah sepele gara-gara pelaku, YM, tak terima mobilnya terserempet motor korban. “Motifnya tersangka marah karena korban menyerempet mobil yang dikendarai oleh tersangka,” kata Kombes Eko.

Untuk barang bukti, polisi mengamankan satu unit motor, helm warna hitam, kaos warna hitam milik korban, satu pasang sandal abu-abu milik korban, satu celana panjang milik korban dengan bercak darahnya dan dua bilah golok.

Kini, YM ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman penjara 15 tahun. Terkena Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP Ayat 2, 3 dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan atau Pasal 328 ancaman hukuman 12 tahun,” kata Eko.

Lebih jauh Kapolres juga mengatakan, pelaku YM sudah empat kali keluar masuk penjara. “Empat kali keluar masuk lapas, lima kali sampai saat ini (pembunuhan),” katanya.

Kasus pertama hingga ketiga yang menjerat YM yaitu perkelahian. Kemudian kasus keempat berkaitan dengan kepemilikan senjata atau Undang-Undang Darurat. “Jadi (tahun) 2006 yang bersangkutan sudah masuk, di dalam BAP-nya akan kita tambahkan putusan-putusan ini,” ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi Nugroho mengungkap, pelaku YM juga ada di Pasar Mawar, Bogor, saat insiden penembakan yang menewaskan pria bernama Torang Heriyanto (46) beberapa waktu lalu.

“Kita dapat info, tersangka ini keluar-masuk wilayah Bogor. Pada saat kejadian, yang bersangkutan ada di Bogor, ketika korban T yang penembakan, pelaku ada (di lokasi),” kata Aji.

Jadi, kata Aji, korban penembakan bernama Torang itu masih satu kelompok dengan Jupri, dedengkot preman Bogor yang sudah ditangkap beberapa bulan lalu. YM juga berkelompok dengan Jupri ini.

“Ini diinfokan masih rombongannya premanisme atau kelompok atas nama Jupri. Jadi Jupri dengan korban T masih satu rombongan,” kata Aji.

Namun hal tersebut masih dalam analisis pihak kepolisian. Dia berjanji akan menumpas segala premanisme di Kota Bogor. “Ini kita akan coba analisis sampai ke bawah, ke atasnya siapa saja sih yang ada di lingkungan ini. Kalau memang itu meresahkan di Kota Bogor, kita akan pangkas habis,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *