ABNnews – Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). AKP Dadang dipecat tidak hormat buntut dari penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar. Pemecatan tidak hormat tersebut diputuskan setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Divpropam Polri Gedung TNCC, Mabes Polri, Selasa (26/11/2024).
“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri,” kata Kadiv Humas Irjen Sandi Nugroho di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Ia mengatakan atas putusan itu, Dadang tidak mengajukan banding. Kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, pada Jumat (22/11/2024)!dini hari.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mengatakan peristiwa itu diduga karena Dadang tidak terima terhadap penegakan hukum yang dilakukan korban terhadap tambang-tambang ilegal di Solok Selatan. Korban sempat dibawa ke RS Bhayangkara, namun akhirnya meninggal dunia. Jenazah korban kemudian diterbangkan ke Makassar, Sulawesi Selatan untuk dimakamkan.
Selain dipecat dengan tidak hormat, AKP Dadang juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Dadang dijerat pasal pembunuhan berencana setelah mendalami kronologis serta keterangan para saksi. Salah satunya adalah jumlah peluru yang dibawa oleh tersangka ketika ia mendatangi korban AKP Riyanto Ulil Anshari di Kantor Polres Solok Selatan pada Jumat 22 November 2024.***
Bagus Iswanto