ABNNews — Presiden Prabowo Subianto rapat terbatas dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) di Istana Kepresidenan, Senin (25/11/2025). Dalam rapat juga dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Dalam rapat yang berlangsung 3,5 jam itu Yassierli sudah mendapatkan arahan dari Presiden Prabowo.
Menaker Yassierli mengatakan, draft Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan rampung di akhir November 2024 atau pekan ini.
Dia berharap regulasi tersebut dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. “Tunggu aja, saya punya target akhir bulan ini. Ya paling lambat awal bulan depan ya. Semoga akhir bulan ini peraturan menterinya bisa keluar,” kata Yassierli kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip dari Antara, Jakarta, Senin (25/11).
Dia menyampaikan, pemerintah tengah merumuskan formula yang paling tepat untuk penetapan UMP 2025. Dalam proses tersebut, pihaknya telah menerima berbagai masukan.
Masukan tersebut ditampung, baik dari serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha. Masukan-masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan kebijakan yang seimbang dan adil bagi semua pihak.
“Kami menerima ada masukan dari teman-teman serikat pekerja dan juga ada masukan, cukup banyak, masukan dari teman-teman pengusaha, asosiasi pengusaha dan seterusnya,” ujarnya.
Yassierli menegaskan, pemerintah akan sepenuhnya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan tersebut membawa beberapa perubahan signifikan dalam ketentuan ketenagakerjaan, khususnya terkait pengupahan.
Dia memastikan keputusan MK tersebut akan menjadi acuan utama dalam perumusan kebijakan UMP yang sedang disusun pemerintah. “Pasti, kalau itu sudah selesai, ya kita udah pasti mengikuti putusan MK,” ucapnya.
Dia menegaskan, pemerintah tidak menganggap adanya penolakan dari buruh terkait perumusan UMP 2025. Sebaliknya, dia mengatakan, apa yang disampaikan oleh buruh adalah aspirasi.
Yassierli memastikan aspirasi serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha telah diterima dan akan menjadi bagian dari proses penyusunan formula UMP yang seimbang dan adil bagi semua pihak.
“Bukan penolakan, ada aspirasi dari buruh, kemudian ada aspirasi dari teman-teman pengusaha, dan Kita coba pahami aspirasi itu untuk mendapatkan rumusannya,” tuturnya.
Ilham Cahyadi