ABNnews – Bertepatan dengan Hari Guru Nasional (HGN) 2024, guru honorer Supriyani, terdakwa kasus dugaan pemukulan terhadap siswa yang terjadi 24 April 2024 lalu dapat ‘kado’ vonis bebas dari Pengadilan Negeri PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Senin (25/11/24).
Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano saat membacakan sidang menyatakan bahwa Supriyani guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan apa yang dilaporkan oleh keluarga Aipda Wibowo Hasyim.
“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.
Hakim menyatakan pengadilan membebaskan terdakwa guru Supriyani oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.
Stevie dalam amar putusannya juga menyatakan bahwa pengadilan akan memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
“Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin, tanggal 18 November 2024,” ujarnya.
Oleh Stevie Rosano sebagai hakim ketua, Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo masing-masing sebagai hakim anggota.
“Yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 November 2024 oleh hakim ketua didampingi para hakim anggota,” kata majelis hakim.
Diketahui, Supriyani dituduh menganiaya siswa yang merupakan anak polisi di SD Negeri 4 Baito pada Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00 Wita. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU), Ujang Sutisna menyebut anak yang diduga dianiaya berusia 8 tahun.
Supriyani didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Terdakwa Supriyani telah melakukan perbuatan, membiarkan, melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,” ujar Ujang dalam sidang dakwaan di PN Andoolo pada Kamis (24/10).
Ujang mengatakan, dugaan penganiayaan itu terjadi saat proses belajar mengajar. Supriyani diduga memukul siswa yang tidak fokus mengikuti kegiatan menulis karena bermain-main di dalam kelas.
“Sehingga terdakwa langsung memukul korban sebanyak 1 kali di bagian paha menggunakan gagang sapu ijuk,” ungkapnya.
Perbuatan Supriyani diduga membuat siswa tersebut mengalami luka memar. Supriyani kemudian dilaporkan orang tua korban ke polisi hingga kini kasusnya bergulir di persidangan.
“Korban anak mengalami luka memar disertai lecet pada paha bagian belakang,” imbuh Ujang.