ABNnews — Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho mengatakan, penggunaan senjata api di lingkungan Polri, sudah tertuang dalam standard operating procedure (SOP). <span;>Ketetapan itu, telah dilaksanakan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Hal itu dikatakan Irjen Shandi merespons permintaan evaluasi menyeluruh, terkait penggunaan senjata bagi anggota Polri, usai peristiwa polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumatra Barat.
“Baik itu terkait dengan masalah administrasi, maupun tes psikologinya dan ini update dilaksanakan oleh kepolisian baik itu di tingkat pusat dan di tingkat wilayah tergantung dari kebutuhan pemeriksaannya dan dilaksanakan,” kata Shandi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/11).
Terlepas dari itu, ia menyatakan pihaknya terbuka mengenai evaluasi berkala penggunaan senjata api dari masyarakat. Dia berharap penyalahgunaan senjata api di lingkungan Polri tak kembali terjadi.
“Informasi-informasi apapun yang diberikan oleh masyarakat, ini menjadi suatu masukan dan sangat menjadi penguat buat kita semua nanti ke depan untuk tidak ada lagi atau mengurangi pelanggaran-pelanggaran terutama yang berkaitan dengan senpi,” ungkapnya.
Sementara itu, permintaan evaluasi disampaikan anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra. Permintaan evaluasi penggunaan senpi disampaikan anggota dewan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kami mendesak Pak Kapolri untuk segera ini, karena inikan merupakan satu simpul saja yang meledak, bisa saja terjadi di mana-mana,” kata Tandra dalam keterangannya.
Tandra menilai evaluasi menyeluruh penting dialakukan, khsusnya bagi personel yang diberikan tanggung jawab memegang senjata api. Menurutnya, personel yang memegang senjata harus dipastikan kesiapan psikologis dan kesehatan mental secara ketat dan berkala.
“Itu harus benar-benar di tes secara kesehatan, psikologisnya, kesehatan mentalnya, kesiapan dia membawa senjata api itu,” ucapnya.