ABNnews – Rencana pemerintahan menaikkan tarif pajak penambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025 akan menempatkan Indonesia menjadi salah satu negara dengan dengan tarif PPN tertinggi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
Kebijakan PPN 12% telah tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11% pada 1 April 2022 dan 12% pada 1 Januari 2025.
Dilansir situs globalvatcomplience.com, Berikut daftar negara yang diketahui memiliki tarif PPN tertinggi di dunia:
– Hungaria: 27 persen
– Finlandia: 25 persen
– Swedia: 25 persen
– Demark: 25 persen
– Norwegia: 25 persen
– Kroasia: 25 persen
– Kepulauan Faroe: 25 persen
– Yunani: 24 persen
– Istandia: 24 persen
– Polandia: 23 persen
– Portugal: 23 persen
– Irlandia: 23 persen
– Uruguay: 22 persen
– Italia: 22 persen
– Slovenia: 22 persen
– Argentina: 21 persen
– Belanda: 21 persen
– Belgia: 21 persen
– Armenia: 20 persen
– Bulgaria: 20 persen
– Maroko: 20 persen
– Rusia: 20 persen
– Turki: 20 persen
– Ukraina: 20 persen
– Inggris: 20 persen
Daftar negara dengan PPN terendah di dunia
Selain negara dengan PPN tertinggi, terdapat sejumlah negara yang memiliki PPN terendah di dunia. Di antara negara lainnya, Andorra termasuk negara yang mematok PPN terendah sebesar 4,5 persen.
Berikut daftar negara yang diketahui memiliki tarif PPN rendah di dunia:
– Andorra: 4,5 persen
– Kanada: 5 persen
– Taiwan: 5 persen
– Uni Emirat Arab: 5 persen
– Jersey: 5 persen
– Oman: 5 persen
– Panama: 7 persen
– Thailand: 7 persen
– Aruba: 7 persen
– Nigeria: 7,5 persen
– Liechtenstein: 7,7 persen
– Vietnam: 8 persen
– Maladewa: 8 persen
– Singapura: 9 persen
– Irak: 9 persen
– Australia: 10 persen
– Bahrain: 10 persen
– Korea Selatan: 10 persen
– Laos: 10 persen
– Malaysia: 10 persen
Indonesia dengan tarif PPN tertinggi di ASEAN
Dilansir situs taxsummaries.pwc.com, Indonesia termasuk negara yang mematok tarif PPN cukup tinggi setelah Filipina, jika dibandingkan dengan negara di kawasan ASEAN. Sebelumnya, Indonesia menetapkan tarif PPN sebesar 10 persen dari tahun 1983 sampai 2022.
Berikut daftar tarif PPN di kawasan Asia Tenggara:
– Filipina: 12 persen
– Indonesia: 11 persen (naik 12 persen pada Januari 2025)
– Malaysia: 10 persen (untuk sale tax dan 8 persen untuk service tax)
– Kamboja: 10 persen
– Papua Nugini: 10 persen
– Singapura: 9 persen
– Thailand: 7 persen
– Myanmar: 5 persen
– Vietnam: 5 persen
– Timor Leste: 0 persen (untuk PPN dalam negeri dan 2,5 persen untuk barang atau jasa impor)
– Brunei Darussalam: 0 persen.