ABNnews – Sejak dibentuk pada 4 November 2024, Desk Pemberantasan Perjudian Daring telah berhasil menangkap 85 influencer yang diduga terlibat dalam kegiatan promosi judi online.
Meski tak merinci siapa nama-nama influencer yang telah ditetapkan tersangka, namun Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada secara tegas mengatakan, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap sejumlah influencer itu dilakukan setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti.
“Ketika kita akan menentukan (tersangka) itu tidak hanya sendirian, kita pasti mengundang ahli. Ada ahli ITE, ada ahli pidana, dan lain sebagainya,” kata Wahyu saat jumpa pers di Kementerian Komunikasi dan Digital, Kamis (21/11/24).
Wahyu mengatakan, para influencer memanfaatkan popularitas mereka di media sosial untuk menarik perhatian masyarakat pada platform judi online. Cara tersebut dinilai sangat berbahaya karena bisa memengaruhi berbagai kalangan, terutama generasi muda.
Wahyu menambahkan, langkah ini menunjukkan bahwa polisi tidak pilih kasih dalam memberantas kejahatan judi online. Ia mengimbau masyarakat, termasuk para kreator konten, untuk lebih bertanggung jawab dalam menggunakan platform digital.
“Beberapa waktu lalu ada beberapa artis yang memang dia menyampaikan itu (promosi judol). Tapi itu tahun pada saat (pandemi) Covid. Sekarang kita cek lagi, situsnya sudah tidak ada,” tandasnya.