ABNnews — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Senin (18/11). Tom bertindak sebagai pemohon dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai termohon.
Sidang digelar di ruang sidang 6 PN Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan permohonan gugatan. Adapun sidang kali ini dipimpin oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam sidang meminta kliennya dihadirkan dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi impor gula. Pasalnya, Tom merupakan sosok yang mengetahui alur impor gula hingga ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami sebelumnya sudah menghadirkan surat untuk menghadirkan tersangka karena mengingat pemohon dalam hal ini beliau yang mengalami langsung proses dari awal pemeriksaan. Jadi beberapa hal perlu konfirmasi dari beliau,” kata Ari.
Ari mengatakan pihaknya membutuhkan kesaksian Tom Lembong dalam sidang praperadilan. Dia mengatakan keterangan Tom Lembong penting untuk didengarkan di persidangan.
“Karena kan pada proses dimulainya pemeriksaan ini kan ini berkaitan dengan proses sedangkan proses itu yang mengetahui peristiwa itu adalah pemohon prinsipal. Jadi kami sangat membutuhkan keterangannya,” ujar Ari.
Terkait itu, hakim tunggal Tumpanuli Marbun meminta pengacara Tom Lembong untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Hakim menyatakan tidak memiliki kapasitas menghadirkan Tom Lembong dalam sidang praperadilan.
“Jadi begini, pengadilan, khususnya untuk menghadirkan pemohon principal itu di persidangan itu merupakan tanggung jawab dari pemohon sendiri, barang kali berkoordinasi dengan termohon. Tapi kalau pengadilan untuk menghadirkan di persidangan silakan menyampaikan, tetapi kecuali antara pemohon dan termohon berkoordinasi soal itu, silakan saja,” ujar Tumpanuli.
“Kan yang kita pakai pengacara karena kepentingan dari prinsipal sendiri sudah diwakili kuasa hukum dalam persidangan. Kalau mau berkoordinasi dengan pihak kejaksaan atau termohon untuk bisa dihadirkan ya silakan,” ujar Hakim Tumpanuli.
Tidak ada tanggapan dari pihak Kejaksaan Agung dalam sidang terkait permintaan menghadirkan Tom Lembong dalam sidang. Sidang praperadilan akan digelar lagi pada Selasa (19/11) dengan agenda jawaban dari Kejaksaan Agung.
Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 saat ini telah menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Kejaksaan Agung menyebut kasus korupsi yang dilakukan Tom Lembong merugikan negara sebesar Rp 400 miliar. Tom telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.