banner 728x250

MK Tegaskan Pejabat Daerah dan Anggota TNI dan Polri Bisa Dipidana Jika Tidak Netral

banner 120x600
banner 468x60

ABNnews – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Syukur Destieli Gulo dari kalangan masyarakat soal Pasal 188 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 10 tahun 2016. Gulo menyoal tentang ketiadaan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” pada Pasal 188 di UU tentang Pilkada.

Menurut Gulo, ketiadaan frasa itu dinilai dapat meloloskan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral di Pilkada dari jeratan hukum. Padahal, “pejabat daerah dan anggota TNI/Polri” dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yang diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU tentang Pilkada.

banner 325x300

Dengan demikian, kata Gulo, terdapat kekosongan hukum mengenai sanksi pidana khususnya pelanggaran netralitas yang dilakukan “pejabat daerah dan anggota TNI/Polri” tersebut. MK pada akhirnya memutus permohonan Gulo yang terdaftar dalam perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024.

Melaui putusan tersebut, MK menafsirkan secara bersyarat ketentuan Pasal 188 UU tentang Pilkada dengan menambahkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri”. Dengan begitu, setiap pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral dalam Pilkada 2024 nantinya dapat dipidana berdasarkan Pasal 188 UU tentang Pilkada.

“Dengan adanya putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024, maka kepastian hukum terhadap pilkada yang demokratis lebih terjamin. Saya berharap agar seluruh warga negara Indonesia dapat mengawasi bersama pelaksanaan putusan MK tersebut oleh aparat penegak hukum dalam praktik kelak,” ujar Gulo di Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Diketahui dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK memutuskan bahwa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral, yakni membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada, bisa dijatuhi pidana penjara dan/atau denda.

Ketentuan tersebut merupakan putusan MK yang memasukkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

MK menyatakan bahwa ketidaksesuaian rumusan norma primer dan sekunder di antara kedua pasal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan konstitusi. Atas dasar itu, MK menyimpulkan dalil permohonan uji materi yang diajukan oleh seorang konsultan hukum, Syukur Destieli Gulo, ini beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dengan demikian, Pasal 188 UU 1/2015 kini selengkapnya menjadi berbunyi:

“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.” ***

Bagus Iswanto

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *