ABNnews — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menunjuk Komisaris Jenderal (Komjen) Ahmad Dofiri sebagai Wakil Kapolri (Wakapolri) pada Rabu, 13 November 2024. Ia menggantikan Komjen Agus Andrianto yang dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Penunjukan Ahmad Dofiri menjadi Wakapolri tersebut termaktub dalam surat telegram dengan nomor ST/2517/XI/KEP./2024 yang berisi daftar mutasi pejabat tinggi (pati) dan pejabat menengah (pamen) Polri pada November 2024 yang ditandatangani oleh Kapolri.
Perjalanan Karier
Pria kelahiran 4 Juni 1967 ini merupakan peraih Adhi Makayasa di Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989.
Ahmad Dofiri memulai karier sebagai Kanit Resintel Polsekta Tangerang di Polda Metro Jaya pada 1990. Dia lalu menjabat sebagai Kanit Resmob Polres Tangerang pada 1991.
Kemudian, pada 2005, Ahmad Dofiri diangkat sebagai Kassubag Jabpamentil di Bagian SDM Polri. Dua tahun setelahnya, pada 2007, Dofiri dipercaya mengemban tugas sebagai Kapolres Bandung. Kemudian, pada 2009, dia menjadi Wakapolwiltabes Bandung serta Kapoltabes Yogyakarta.
Kariernya terus naik. Mulai dari menjabat Kabag Kermadagri Robangpers SDE SDM Polri pada 2010. Lalu, Koorspripim Polri hingga menjadi Analis Kebijakan Madya bidang Binkar SSDM Polri pada 2012.
Kemudian, pada 2013, Ahmad Dofiri diangkat menjadi Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hingga akhirnya, pada 2016, dia dipercaya menjabat sebagai Kapolda DIY. Tetapi, sebelum itu, Dofiri menjabat sebagai Karobinkar SSDM Polri, Kapolda Banten, dan Karosunluhkum Divkum Polri.
Pindah dari DIY, Ahmad Dofiri dipercaya menjadi Kapolda Jawa Barat pada 2020 setelah sebelumnya dipindahkan ke Jakarta untuk menjadi Asisten Logistik Kapolri pada 2019.
Pada 2021, Dofiri dilantik menjadi Kabaintelkam Polri. Terakhir, pada 2023, dia menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Tangani Kasus Besar Kepolisian
Ahmad Dofiri meninggalkan jejak nyaris di tiap kasus-kasus besar kepolisian. Salah satu kasus besar yang ia tangani adalah sidang komisi kode etik terhadap Ferdy Sambo.
Sidang komisi kode etik tersebut diselenggarakan sebab Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kasus tersebut sempat mengguncang tanah air, yang bahkan proses penegakan hukum terhadap Ferdy Sambo dikenal oleh negara lain sebagai ‘Indonesia’s Trial of the Century’ (Pengadilan Terbesar Indonesia Sepanjang Abad).
Kala memimpin sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo, Ahmad Dofiri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Setelah menjatuhkan sanksi tersebut, Ahmad Dofiri melanjutkan sepak terjangnya dalam mendisiplinkan oknum-oknum polisi yang bermasalah, seperti mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa yang terlibat dalam kasus narkoba, serta Irjen Pol. Napoleon Bonaparte yang terlibat dalam skandal pelarian buron kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, yang bisa keluar masuk Indonesia.
Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro menilai kebijakan mutasi Polri tersebut merupakan bentuk dukungan Kapolri kepada Astacita Presiden dalam hal pembangunan sumber daya manusia (SDM).
Simon, sapaan akrab Ngasiman, mengatakan bahwa Dofiri sering dikenal sebagai polisi santri.
Segudang prestasi tindakan penegakan hukum dan penegakan etik di internal Polri memberikan bekal pemahaman yang mendalam kepada Komjen Dofiri ini terkait seluk beluk penegakan hukum di Indonesia dan juga membangun soliditas di internal Polri.
Ia berharap program penguatan SDM oleh Kapolri ini bertujuan untuk transformasi polri sesuai tujuan visi Polri Presisi.
WakUntuk mencapai Indonesia Emas 2045, Indonesia membutuhkan segudang SDM unggul, baik di level masyarakat maupun penyelenggara negara.