ABNnews — Pusat kebugaran Superstar Fitness di berbagai lokasi di Jabodetabek berhenti beroperasi sejak awal November 2024 lalu. Sekitar 600 anggota menjadi korban imbas penutupan tersebut.
600 anggota pusat kebugaran tersebut mengaku menjadi korban atas dugaan penipuan pembayaran keanggotaan. Hingga Selasa (12/11) dilaporkan jumlah kerugian mencapai Rp4,6 miliar.
Salah satu korban, CM (44) yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, mengaku telah membayar sebesar Rp31 juta untuk keanggotaan pusat kebugaran seumur hidup.
Namun, sejak melakukan pembayaran puluhan juta itu, ia baru beberapa kali melakukan kegiatan olahraga di tempat tersebut.
“Saya top up Rp31 juta September kemarin untuk member diamond seumur hidup,” katanya, ujarnya dilansir Antara.
CM sebelumnya sudah menjadi anggota dan aktif melakukan aktivitas olahraga di pusat kebugaran tersebut selama satu tahun belakangan dengan biaya keanggotaan Rp5 juta.
Habiskan Rp40 Juta
Korban lainnya, DAP (32) juga mengaku telah menghabiskan Rp40 juta lebih untuk keanggotaan enam orang anggota keluarganya selama dua tahun. “Tiga diantaranya bahkan sudah membayar biaya untuk pelatih (personal trainer),” ujarnya.
DAP menjelaskan dirinya telah membayar keanggotaan sejak pertengahan April 2024 di cabang Cibubur. Kala itu, fasilitas pusat kebugaran belum rampung.
Manajemen fitness menjanjikan pada Mei 2024 pusat kebugaran itu akan dibuka. Namun, nyatanya rencana tersebut molor dan pusat kebugaran baru buka pada pertengahan September 2024.
Ada pun per 5 November, pusat kebugaran itu secara bertahap mengumumkan tutup hingga waktu yang belum ditentukan. Operasional di sejumlah cabangnya di Tanjung Barat, Pramuka, Alam Sutera, Cibubur, Cibinong, Sentul dan Cakung juga ditutup satu per satu.
Manajemen fitness pun menyertakan kontak WhatsApp yang bisa dihubungi untuk permintaan refund atau pengembalian dana. Namun, para anggota mengaku sama sekali tidak mendapatkan tanggapan dari kontak tersebut.
Kerugian Rp4,6 Miliar
Lewat pernyataan terpisah, perwakilan korban pusat kebugaran itu memperkirakan total kerugian keanggotaan Superstar Fitness yang telah teridentifikasi per Selasa (12/11) mencapai Rp4,6 miliar dari sekitar 600 lebih member yang melapor.
Kerugian masing-masing anggota berbeda-beda mulai dari Rp2 jutaan hingga Rp120 juta karena jumlah keanggotaannya yang bervariasi.
Salah satu perwakilan korban pun telah melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/6911/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada Rabu (13/11) atas dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Di sisi lain, PT Cipta Usaha Amerta Nusantara yang merupakan perusahaan induk Superstar Fitness telah mengajukan permohonan pernyataan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus.Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst pada 31 Oktober lalu dan rencananya sidang perdana digelar Kamis (14/11).
Bagus Iswanto