ABNNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan soal laporan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp547,89 miliar yang menyeret Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, beserta 10 pejabat lainnya. Laporan tersebut diajukan oleh tiga pelapor, yaitu Sukarlan F Doemas, M Roshid Ridho, dan Rahmadi G Lentam, Kamis (7/11/2024).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan pihaknya tidak dapat memberikan informasi laporan tersebut. “Kami tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Senin (11/11/2024).
Tessa menjelaskan bahwa semua laporan/pengaduan yang masuk, sampai dengan tahapan penyelidikan bersifat rahasia.
“Jadi Jubir tidak punya akses untuk mengetahui sudah sampai tahapan mana laporan yang masuk. Bila sudah sampai Penyidikan, baru bisa dipublish, dan itupun terbatas bila infonya dianggap penyidik tidak mengganggu jalannya proses Penyidikan,” jelasnya.
Secara umum, tambah dia, laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Di tahap verifikasi ini akan dilihat apakah dokumen pendukungnya sudah lengkap atau belum; atau apakah merupakan Tindak Pidana Korupsi namun bukan kewenangan KPK; atau bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Bila belum lengkap, maka pelapor akan diminta untuk melengkapi dokumen pendukungnya.
“Bila sudah lengkap akan dilakukan telaah untuk dinilai apakah tindak lanjutnya dilakukan pengumpulan data dan informasi oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat; dan/atau dilakukan koordinasi dengan instansi lain; dan/atau dilakukan koordinasi dengan internal KPK; dan/atau dikomunikasikan kembali dengan pelapor dalam rangka pengayaan informasi,” tandas Tessa.
Adapun laporan kasus tersebut terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran bansos dari Maret hingga Oktober 2024. Berdasarkan laporan tersebut, dugaan penyimpangan terjadi pada tiga skema penyaluran bansos. Pertama, bansos berbentuk uang non-tunai senilai Rp187,31 miliar, termasuk di antaranya Program Beasiswa melalui Bantuan Tabungan Beasiswa Berkah (TABE) dalam skema Bidik Misi Kalteng Berkah Tahun 2024.
Program ini memberikan bantuan sebesar Rp7,5 juta per mahasiswa kepada 13.113 penerima pada jenjang D3, D4, dan S1, dengan total anggaran mencapai Rp98,34 miliar. Program ini mensyaratkan surat rekomendasi dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah.
Skema kedua mencakup bansos dalam bentuk barang dengan nilai Rp317,35 miliar, sementara skema ketiga adalah bantuan pangan berupa sembako senilai Rp43,22 miliar yang didistribusikan ke 13 kabupaten dan satu kota di Provinsi Kalimantan Tengah.
Selain Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, laporan tersebut juga mencakup Ketua DAD Kalteng, beberapa kepala dinas, direksi dan komisaris BUMD, serta satu pihak swasta.
Sementara para pejabat yang sama sebelumnya telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga bertujuan memengaruhi hasil Pilkada 2024.***
Bagus Iswanto