banner 728x250

Selain Tom Lembong, Kejagung Juga Harus Periksa 4 Mantan Mendag, Diantaranya Zulhas dan M Lutfi

banner 120x600
banner 468x60

ABNnews – Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Ersento Maraden Sitorus menegaskan, saat ini publik sangat menantikan gebrakan Presiden Prabowo Subianto terkait dengan pemberantasan korupsi. Apalagi Prabowo menyampaikan pemberantasan korupsi dalam beberapa kali pidato perdana seusia diambil sumpahnya sebagai Presiden.

“Sebenarnya saya berharap Presiden Prabowo akan menjadikan korupsi sebagai Bencana Nasional diikuti pengesahan UU Perampasan Aset Pelaku Korupsi dan melakukan revisi UU KPK,” ujar Fernando di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

banner 325x300

Fernando menegaskan, ditangkapnya mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong diharapkan menjadi pintu masuk bagi Prabowo untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan adanya penyalahgunaan kebijakan impor yang dilakukan oleh para menteri. Karena prinsip korupsi melibatkan banyak pihak agar aktivitas haramnya tidak terendus.

“Saya juga mendorong agar Prabowo Subianto mau memberikan dorongan kepada para penegak hukum sebagai bukti keseriusan dan tidak akan memberikan perlindungan bagi siapapun termasuk kalau melibatkan ketua umum partai politik yang ikut mengusungnya pada pilpres yang lalu,” tandasnya.

Fernando memaparkan jika melihat kebijakan impor gula (berdasarkan data yang beredar) yang dilakukan oleh para menteri sebelumnya, seperti Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Luthfi (2020-2022), dan Zulkifli Hasan (2022-2024) maka sangat berpotensi keempatnya diperiksa guna menjelaskan kebijakan impor tersebut.

“Apalagi jumlah impor yang dilakukan oleh keempat menteri setelah Tom Lembong kuotanya jauh melampaui diatas,” jelasnya.

“Sudah selayaknya Kejaksaan Agung memeriksa Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Luthfi, Zulkifli Hasan. Presiden Prabowo harus membuktikan keberaniannya untuk melakukan pemberantasan korupsi,” imbuhnya.

Dosen Universitas Katolik Santo Thomas Sumatera Utara, Henrykus Sihaloho mengatakan, Prabowo juga tak mau dianggap cuma omon-omon. Oleh karena itu pernyataannya akan mengejar koruptor sampai ke Antartika harus dibuktikan. Sehingga Prabowo harus perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk bertindak untuk menangkap para koruptor yang merugikan ralyat.

“Kalau sekarang Tom Lembong jadi tersangka, bukan tak mungkin empat menteri yang lain akan dia kejar juga,” ujar Henrykus Sihaloho.

“Kalau Tom Lembong saja sekarang sudah menjadi tersangka, maka tidak menutup kemungkinan empat yang lain jadi tersangka. Jadi kita tunggu saja,” tegasnya.

Diketahui, Selasa (29/10/2024), Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka terhadap eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Diduga Tom Lembong terlibat korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016.

Dalam kasus ini, selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus, sebagai tersangka. Perbuatan keduanya diduga menyebabkan timbulnya kerugian negara kurang lebih Rp 400 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyebutkan, Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP dan gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih. Pemberian izin itu dilakukan untuk menstabilkan harga gula di masyarakat karena gula langka dan harganya pun tinggi.

Akan tetapi, sesuai keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2004, yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga adalah badan usaha milik negara (BUMN), yakni PT PPI. Sebaliknya, berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan Tom Lembong, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP.***

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *