banner 728x250

Wajib Punya BPJS Aktif: Ini Dokumen yang Harus Dilengkapi Saat Membuat dan Memperpanjang SIM 2024

Kepesertaan BPJS Kesehatan aktif menjadi salah satu syarat pembuatan dan perpanjang SIM mulai 1 November 2024. (Foto: istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

ABNnews — Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan aktif menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) terhitung mulai 1 November 2024. Penambahan syarat tersebut, berlaku untuk pembuatan jenis semua jenis SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.

Aturan ini merupakan uji coba nasional yang diberlakukan untuk seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang merujuk pada Pasal 9, 11, 12 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023.

banner 325x300

Dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 disebutkan bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan yang aktif.

Kebijakan yang wajib menyertakan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM bertujuan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,

Pentingnya aturan ini untuk kepentingan masyarakat supaya mendapat pelayanan publik dengan lancar termasuk membuat ataupun memperpanjang masa berlaku SIM.

<span;>Sementara Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan, uji coba nasional mulai 1 November 2024 ini sebagai kelanjutan dan perluasan pelaksanaan uji coba yang sebelumnya telah dilaksanakan mulai 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres.

“Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan,” ucap Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, dikutip pada Senin (04/11).

Syarat bikin SIM 2024
Adapun daftar syarat untuk membuat SIM terbaru November 2024 yang harus dilengkapi sebagai berikut:

1. Formulir pendaftaran SIM secara manual atau tanda pendaftaran secara elektronik.
2. Fotocopy KTP atau kartu keimigrasian.
3. Fotocopy sertifikat diklat mengemudi atau surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi.
4. Fotocopy surat izin kerja asli dari kemenaker bagi tenaga kerja asing.
5. Tanda bukti kepesertaan JKN aktif (BPJS Kesehatan)
6. Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani

Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Aktif
Untuk kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan yang aktif dapat dibuktikan dengan melakukan pengecekan status melalui:

1. Pelayanan administrasi lewat WhatsApp Pandawa (08118165165)

2. Mobile JKN yang diunduh melalui Play Store atau App Store

Bagi masyarakat yang belum memenuhi poin kelima maka segera memproses kepesertaan jaminan kesehatan nasional sebelum membuat SIM. Hal ini menjadi syarat wajib mendapatkan SIM.

Biaya Pembuatan SIM Baru
Selain aktif sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan, Anda harus menyiapkan biaya pembuatan SIM baru. Sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya yang harus dikeluarkan yakni:

– SIM C: Rp 100.000
– SIM A: Rp 120.000
– SIM A Umum: Rp 120.000
– SIM BI/Umum: Rp 120.000
– SIM BII/Umum: Rp 120.000
– SIM D: Rp 50.000

Biaya Pembuatan SIM Baru
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penanganan perpanjangan SIM tidak berubah, dimulai dari Rp75 ribu dan semakin mahal sesuai jenis SIMnya.

Berikut biaya perpanjangan SIM:

SIM C Rp75 ribu
SIM A Rp80 ribu
SIM A Umum Rp80 ribu
SIM BI/Umum Rp80 ribu
SIM BII/Umum Rp80 ribu
SIM D Rp30 ribu

Syarat perpanjangan

1. Lampirkan SIM lama yang masih berlaku

Masa berlaku maksimum untuk perpanjangan SIM adalah sehari sebelum tanggal kedaluwarsa. Pastikan Anda juga menyertakan salinan fotokopi SIM.

Jika Anda keliru melihat tanggal dan perpanjangan SIM dilakukan setelah kedaluwarsa, maka SIM dianggap tidak berlaku lagi dan pemohon diwajibkan membuat SIM baru.

2. Lampirkan KTP dan fotokopi

Anda perlu membawa salinan fotokopi KTP sebagai persyaratan dalam proses perpanjang SIM. Disarankan membawa lebih dari satu salinan fotokopi KTP sebelum datang ke Satpas SIM setempat.

3. Surat keterangan lulus tes psikologi

Anda dapat memperoleh surat tersebut usai menjalani tes psikologi secara langsung di Satpas, SIM Corner atau mobil Sim Keliling (Simling). Anda juga memiliki pilihan melakukan tes psikologi secara daring melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.

4. Melampirkan bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang masih aktif

Bukti kepesertaan JKN aktif menjadi persyaratan yang masih diuji coba dalam prosedur perpanjangan dan pembuatan SIM baru. Uji coba ini dimulai per 1 November 2024 oleh seluruh unit pelayanan SIM nasional.

Sebelumnya, uji coba telah dilaksanakan di tujuh daerah, termasuk Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali, pada 1 Juli-30 September 2024.

5. Mengisi formulir

Pengisian formulir ini dapat dilakukan secara langsung ketika Anda mengunjungi Satpas, SIM Corner, ataupun sim keliling (Simling).

Namun, jika Anda memilih perpanjangan SIM secara daring, maka dapat mengakses formulir melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *