banner 728x250

KPK Tidak Usut Private Jet Keluarga Jokowi, DPR Harus Bentuk Pansus Jokowi Gate

banner 120x600
banner 468x60

ABNnews -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dianggap tersandera oleh Istana jika tidak membuka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pesawat jet pribadi oleh keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution. Apalagi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan Kaesang Pangarep bukan penyelenggara negara sehingga tidak wajib melaporkan penerimaan gratifikasi.

Peneliti senior dari Institute for Strategic and Development (ISDS) Aminudin mengatakan, selain tersandera Istana, maka persoalannya akan lebih berat jika ternyata pesawat jet pribadi yang dinaiki Kaesang dan Bobby ternyata salah satu milik pribadi Jokowi atau anak-anaknya yang diatasnamakan pihak lain. Karena berdasarkan data penerbangan pesawat yang berharga antara Rp. 1-5 triliun itu sering parkir mondar-mandir di Bandara Solo.

banner 325x300

“Jika terbukti maka Kaesang bisa dijerat pasal berlapis termasuk money loundring,” ujar Aminudin di Jakarta, Senin (9/9/2024).

Aminudin memaparkan, jika pesawat jet pribadi ternyata fasilitas dari pihak lain maka Kaesang bisa dijerat Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kewajiban itu hanya mengikat kepada pejabat publik atau penyelenggara negara. Dalam kasus Kaesang
kondisi ini perlu dipandang sebagai modus bagi pihak swasta yang ingin memberikan gratifikasi kepada pejabat negara melalui keluarganya.

“Jadi dalam kasus Kaesang dan Bobby, KPK enggan memeriksanya maka patut dipertanyakan marwah KPK sebagai lembaga antikorupsi yang independen,” tandasnya.

Aminudin menilai, pada kasus Kaesang dan Bobby, KPK terkesan melempem. Padahal sebelumnya, KPK pernah menerapkan pasal korupsi terhadap Andi Zulkarnaen Anwar Mallarangeng alias Choel, adik Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng yang terlibat dalam kasus pengadaan barang/jasa proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus itu Choel dituding menerima uang senilai Rp 7 miliar dari sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek itu sehingga dihukum pengadilan 3 tahun 6 bulan penjara pada 2017, bebernya. Berikutnya gratifikasi kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo melalui anak-istrinya. Nilai gratifikasi yang diterima Syahrul dan keluarganya mencapai Rp 40,6 miliar. Gratifikasi dari pegawai Kementerian Pertanian itu di antaranya dipakai untuk membiayai terapi stem cell hingga membeli aksesori mobil anak-anak Syahrul.

“Kelemahan KPK karena dangkat oleh Presiden melalui Pansel yang dibentuk menterinya. Jadi KPK tidak akan berani menindak Presiden atau Keluarga intinya walaupun korupsinya besar dan nyata. Jadi DPR seharusnya membentuk Pansus Jokowi gate agar pengusutannya lebih bisa exposure,” tegasnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai Kaesang Pangarep bukan penyelenggara negara sehingga tidak wajib melaporkan penerimaan gratifikasi.”Gratifikasi itu sifatnya pelaporan dari penyelenggara negara bupati/gubernur kalau menerima gratifikasi dilaporkan ke KPK dan oleh KPK diperiksa dan ditentukan apakah dirampas atau diserahkan kepada penerima,” ujar Ghufron, Kamis (5/9/2024).

“Sementara yang anda tanyakan tadi yang bersangkutan bukan penyelanggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” tambahnya.

Dia juga menegaskan idak ada pembatalan mengenai klarifikasi KPK atas dugaan gratifikasi menerima fasilitas jet pribadi yang melibatkan Kaesang Pangarep. “Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi di prosedur KPK. Di Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 Jo Nomor 19 Tahun 2019 sifatnya KPK itu masih pasif,” katanya.

Jika kemudian itu terbukti gratifikasi di beberapa tahun mendatang, pihak tersebut sudah bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, saat ini KPK telah menerima dua laporan terkait jet pribadi yang diduga digunakan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Kedua laporan itu sedang ditelaah Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan (PLPM). Ia meminta berbagai pihak untuk menunggu proses penelaahan itu.

Namun, Alex menyebut tak semua laporan yang telah ditelaah PLPM diteruskan kepada Direktorat Penindakan. Dalam laporan terhadap Kaesang, putra bungsu Presiden Jokowi sekaligus Ketua Umum PSI tersebut, Alexander Marwata memastikan tidak ada intervensi dari pihak luar terhadap KPK.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun sebelumnya melaporkan dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep ke KPK. Laporan dibuat usai ramainya kabar Kaesang dan istrinya Erina Gudono diduga memakai pesawat jet pribadi ke Amerika Serikat. Penelusuran lebih lanjut mengungkap dugaan jet pribadi itu milik salah satu perusahaan asal Singapura.***

Bagus Iswanto

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *